https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    Mendesak! Revisi UU Otsus Aceh Ditargetkan Rampung Tahun Ini

    Keterangan Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan akan segera menuntaskan seluruh persoalan hukum dan kebijakan di Aceh. Foto:Istimewa/Rahmat.

    ILINE JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan akan segera menuntaskan seluruh persoalan hukum dan kebijakan di Aceh, termasuk mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh yang masa berlakunya akan berakhir tahun 2027. Target penyelesaiannya ditetapkan selambat-lambatnya akhir tahun 2026.


    Supratman menyampaikan hal tersebut di Istana Merdeka, Senin (17/8/2026), usai menerima arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.


    "Presiden telah memerintahkan saya untuk berkoordinasi dengan DPR. Kita berharap revisi UU Otsus Aceh bisa selesai tahun ini," ujar Supratman.


    Ia juga telah melakukan pembicaraan langsung dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, serta seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) guna menyerap aspirasi dan menyamakan langkah sebelum pembahasan di tingkat pusat.


    Langkah percepatan ini menyusul gelombang unjuk rasa masyarakat Aceh pekan ini terkait kepastian hukum penggunaan Bendera Bulan Bintang. Kericuhan sempat meletus di Banda Aceh pada Sabtu (15/8/2026), sebelum akhirnya Forkopimda Aceh mengambil keputusan bersama.


    Pemerintah Aceh dan DPRA sepakat membawa persoalan kepastian hukum Bendera Bulan Bintang untuk dikonsultasikan secara resmi ke Kementerian Dalam Negeri. Kesepakatan itu diambil dalam rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Aceh, dihadiri Ketua DPRA, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, dan unsur pimpinan daerah lainnya.


    "Mengenai Bendera Bulan Bintang, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh bersama-sama berkonsultasi dengan Kemendagri," ungkap Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, Minggu (16/8/2026).


    Dengan arahan Presiden yang tegas, kini seluruh pihak bergerak beriringan guna memastikan kerangka hukum Aceh dapat diperbarui tepat waktu dan menjawab harapan masyarakat secara menyeluruh.