Resmi Berkekuatan Hukum, Yusri Baharuddin Nahkodai Yayasan Nurul Falah 1967 Pekanbaru
Keterangan Foto: Pembina Yayasan Nurul Falah 1967 Pekanbaru secara resmi menetapkan susunan pengurus baru. Terhitung sejak 30 Juli 2026, Yusri Baharuddin menjabat sebagai Ketua Umum,. Foto:Iatimewa/Rahmat.
ILINE PEKANBARU — Pembina Yayasan Nurul Falah 1967 Pekanbaru secara resmi menetapkan susunan pengurus baru. Terhitung sejak 30 Juli 2026, Yusri Baharuddin menjabat sebagai Ketua Umum, menggantikan pengurus lama yang kini tidak lagi berwenang bertindak atas nama yayasan.
Perubahan struktur ini diputuskan dalam rapat bulan Juli lalu dan dituangkan dalam Akta Nomor 1 tanggal 28 Juli 2026 di hadapan Notaris Elben Syakban, S.H., Pekanbaru. Perubahan telah diterima dan dicatat oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI pada 30 Juli 2026, sehingga telah sah dan berkekuatan hukum penuh.
- Baca juga:
Selain Yusri Baharuddin sebagai Ketua Umum, susunan pengurus baru mencatat: Andry Saputra (Wakil Ketua DPRD Pekanbaru) sebagai Ketua Yayasan, Ilmi Syahputra sebagai Ketua Pengawas, serta Zoelkifli Hoesin sebagai Ketua Pembina.
Dengan sahnya pergantian ini, Muhammad Syafii, Syafri Harto, dan seluruh jajaran pengurus lama tidak lagi memiliki kewenangan apa pun untuk bertindak atas nama Yayasan Nurul Falah 1967 Pekanbaru.
Zetprianto, S.H. dari Kantor Hukum "DHL & Rekan" selaku kuasa hukum Pembina menegaskan perubahan ini telah sepenuhnya sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan Anggaran Dasar yayasan.
"Kami mengingatkan pengurus lama agar tidak lagi bertindak mengatasnamakan Yayasan Nurul Falah 1967 Pekanbaru," tegas Zetprianto.
Yayasan Nurul Falah 1967 merupakan salah satu yayasan pendidikan tertua di Pekanbaru. Membawahi SD, SMP, SMA, dan SMK Nurul Falah di Kecamatan Senapelan dan Kulim, lembaga ini telah melahirkan ribuan lulusan. Pergantian kepengurusan diharapkan membawa kemajuan dan peningkatan kualitas pendidikan ke masyarkat.







