https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    Pemprov Riau Matangkan Ranperda Perlindungan Anak, Sinkronkan Peran Lintas OPD

    Keterangan Foto: Perkantoran Gubernur Riau.ist

    ILINE PEKANBARU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Anak dengan menyinkronkan matriks implementasi serta pembagian peran setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga terkait.

    Pembahasan matriks tersebut digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kantor Gubernur Riau, Selasa (18/8/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun dapat diterapkan secara efektif dan melibatkan seluruh pihak terkait.

    Asisten I Setdaprov Riau Zulkifli Syukur mengatakan, perlindungan anak merupakan bagian dari tugas pemberdayaan perempuan yang membutuhkan kolaborasi lintas OPD.

    “Ini secara tugas di DP3AP2KB. Perda berkolaborasi dengan semua OPD. Kami mengundang semua yang terkait rancangan perda ini,” katanya.

    Menurut Zulkifli, matriks tersebut memuat peran masing-masing perangkat daerah dan lembaga, termasuk program serta kegiatan yang akan dilakukan dalam implementasi Perda Perlindungan Anak.

    “Bagaimana nanti kita bisa mengimplementasikan perda ini, bagaimana perda ini dilaksanakan, siapa yang berkolaborasi,” ujarnya.

    Dalam rapat tersebut, Kepala DP3AP2KB Riau Fariza turut memaparkan matriks perlindungan anak. Ia menjelaskan, Indeks Perlindungan Anak terdiri dari Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) dan Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA).

    IPHA mencakup empat dimensi, yakni hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; serta pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya.

    Pada dimensi hak sipil dan kebebasan, salah satu peran instansi terkait, termasuk Pengadilan Agama, berkaitan dengan penetapan yang menjadi dasar penerbitan akta kelahiran. Sementara pada dimensi pendidikan dan budaya, program Sekolah Ramah Anak menjadi salah satu upaya pemenuhan hak anak.

    “Adapun pada indikator perlindungan khusus anak, salah satu peran yang dicantumkan dalam matriks adalah melaksanakan kegiatan promotif dan preventif terhadap tindak kekerasan pada anak,” kata Fariza.

    Pemprov Riau berharap sinkronisasi tersebut dapat memperjelas tugas setiap pihak sekaligus memperkuat pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak di daerah.