Pemerintah Siapkan Aturan Ojol, Tarif Pengantaran Barang dan Makanan Diatur Kemkomdigi
Keterangan Foto: Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria memberikan keterangan Pers.
ILINE JAKARTA — Pemerintah menyiapkan aturan baru mengenai layanan ojek online (ojol), termasuk pengantaran barang dan makanan. Penyusunan regulasi tersebut mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto dengan fokus memberikan perlindungan dan hasil terbaik bagi para pengemudi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan, pembahasan aturan pengantaran barang dan makanan telah dilakukan secara mendalam. Ketentuan tersebut nantinya akan dituangkan dalam keputusan menteri dan dibahas bersama para pemangku kepentingan.
- Baca juga:
Menurut Nezar, pemerintah akan melibatkan platform aplikasi dan pengemudi untuk mencari titik keseimbangan yang optimal bagi seluruh ekosistem transportasi daring.
“Sesuai Perpres dan pesan Presiden Prabowo, kita harus melindungi dan memberikan yang terbaik untuk pengemudi,” ujar Nezar usai Rapat Koordinasi Finalisasi Perpres tentang Ojek Online di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Sementara itu, DPR RI bersama kementerian dan lembaga terkait telah menyelesaikan finalisasi pembahasan Perpres tentang ojek online. Regulasi tersebut tidak hanya mencakup angkutan penumpang, tetapi juga pengantaran barang dan makanan.
Dalam pembagian kewenangan, tarif pengantaran barang dan makanan akan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Sementara tarif angkutan orang berada di bawah Kementerian Perhubungan, sedangkan ekosistem transportasi online secara keseluruhan akan dinaungi Kementerian UMKM.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kementerian dan lembaga terkait telah dilibatkan dalam proses finalisasi aturan tersebut.
“Pada hari ini kami telah melakukan finalisasi, yang diatur bukan cuma untuk angkutan orang saja, tetapi juga angkutan barang dan makanan,” kata Dasco.
Selanjutnya, kementerian terkait akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online, organisasi terkait, dan perusahaan aplikator sebelum Perpres resmi diterbitkan.







