DPR Dorong Kejelasan Kewenangan Kurator dalam RUU Profesi Kurator
Keterangan Foto: Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputty.
ILINE JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputty mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator dan Pengurus memperjelas kewenangan serta memperkuat koordinasi antarlembaga dalam penanganan perkara kepailitan.
Menurut Saadiah, kejelasan kewenangan diperlukan untuk mencegah tumpang tindih tugas dan ego sektoral yang dapat menghambat kurator dalam menjalankan amanat undang-undang dan putusan pengadilan.
- Baca juga:
Hal itu disampaikannya saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan di Makassar, Kamis (20/8/2026). Dalam kunjungan tersebut, Komisi XIII menghimpun masukan dari asosiasi dan praktisi kurator sebagai bahan penyusunan RUU Profesi Kurator dan Pengurus.
“Yang saya catat ternyata ada tumpang tindih ataupun masih ada ego sektoral sesama penegak hukum,” ujar Saadiah.
Politisi Fraksi PKS itu mengatakan kondisi tersebut berpotensi menyulitkan kurator, terutama dalam penguasaan dan pengamanan aset debitor. Karena itu, RUU perlu menetapkan batas kewenangan secara tegas sekaligus membangun mekanisme koordinasi antarlembaga.
“Kita berharap ada kolaborasi sesama penyelenggara hukum. Debitur, kemudian aset-aset kepentingan negara, bisa diamankan dengan baik,” katanya.
Saadiah menilai RUU Profesi Kurator dan Pengurus tidak cukup hanya mengatur kelembagaan dan organisasi profesi. Regulasi tersebut juga harus menjawab persoalan yang dihadapi kurator di lapangan, termasuk memberikan perlindungan hukum bagi kurator yang menjalankan tugas secara profesional dan beriktikad baik.
Namun, perlindungan tersebut tidak boleh menjadi kekebalan hukum. Kurator tetap harus bertanggung jawab apabila terbukti melakukan penipuan, manipulasi, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, kelalaian berat, atau pelanggaran hukum lainnya.
“Perlindungan ini harus bermakna dalam satu format yang komprehensif,” tegas legislator dari Dapil Maluku tersebut.
Menurut Saadiah, kepastian hukum dalam profesi kurator juga berkaitan dengan iklim investasi. Sistem kepailitan yang jelas dan dapat diprediksi diperlukan untuk melindungi debitor, kreditor, dan negara sekaligus menjaga kepercayaan dunia usaha.
“Harapannya RUU ini bisa ditingkatkan menjadi undang-undang. Ini akan melindungi kepentingan yang lebih besar, yaitu menciptakan iklim investasi yang lebih berkeadilan,” ujarnya.
Selain batas kewenangan dan perlindungan hukum, penyusunan RUU tersebut juga perlu memperhatikan standardisasi kompetensi dan sertifikasi, organisasi profesi, mekanisme pengawasan, serta koordinasi kurator dengan pengadilan, Kementerian Hukum, kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait.
Saadiah berharap seluruh masukan dari praktisi dan organisasi profesi dapat diterjemahkan menjadi norma yang konkret sehingga RUU Profesi Kurator dan Pengurus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat sistem kepailitan di Indonesia.







