https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    Bakar Lahan untuk Buka Kebun Sawit, Pria di Berau Jadi Tersangka Karhutla

    Keterangan Foto: Ilustrasi Karhutla.

    ILINE BERAU — Seorang pria berinisial BS ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

    Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan kebakaran bukan disebabkan faktor alam, melainkan adanya unsur kesengajaan.

    “BS ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memastikan bahwa peristiwa kebakaran di lokasi tersebut bukan disebabkan oleh faktor alam melainkan ada unsur kesengajaan,” kata Ridho di Tanjung Redeb, Sabtu.

    Kasus tersebut bermula dari deteksi titik panas (hotspot) oleh Satgas Karhutla di kawasan Tanjung Batu. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti petugas gabungan Polres Berau dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau.

    Dari hasil pemeriksaan, BS mengaku membakar lahan atas perintah pemilik lahan untuk menyiapkan area pembukaan perkebunan kelapa sawit. Ia diketahui menyalakan api di lima titik pada Sabtu (8/8).

    Api kemudian cepat membesar akibat kondisi cuaca panas, vegetasi kering, dan angin kencang. Kobaran api tidak terkendali hingga merembet ke area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan di sekitar lokasi.

    Ridho menyebut BS dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP. Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana penjara hingga 12 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.