Kementerian PUPR Segera Ganti Rugi Aset Pemko Pekanbaru Terdampak Jalan Tol Pekanbaru - Jambi

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution

ILINE PEKANBARU - Kementrian PUPR segera memproses ganti rugi sejumlah aset Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang terdampak pembangunan ruas Jalan Tol Pekanbaru-Jambi. Proses ganti rugi aset itu sudah dibahas karena sejumlah aset Pemko di Rumbai terdampak.

"Ganti rugi dari Kementrian PUPR bukan berupa uang, tapi mereka membelikan tanah di sebelah nursery yang nilainya setara," papar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi.

Dirinya menyampaikan bahwa ganti rugi aset itu bukan tukar guling. Namun ganti rugi diganti dengan bidang tanah yang nilainya setara dengan bidang tanah Pemko yang terdampak.

"Ini sudah klop, sudah kita bahas, sedangkan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum di sana juga dibahas," ujarnya.

Indra menambahkan, terkait jalan lingkungan terbentur tol tentu akan dicari jalur alternatif. Sedangkan untuk lampu jalan juga bakal diganti.

Begitu juga turap yang terdampak saat pembangunan upper pass maupun under pass. Apabila turap aset pemerintah kota dihancurkan tentu bakal diganti.

"Kalau turap, misalnya ada upper pass tapi turap tidak rusak, ya tidak diganti," ulasnya.

Penetapan lokasi Tol Pekanbaru-Jambi ini sudah dilakukan sejak tahun 2023. Ruas jalan tol ini yang ada di Kota Pekanbaru panjangnya mencapai 13,5 kilometer.

Pemerintah mengaku sudah melakukan pendataan. Total ada 900 persil bidang tanah yang terdampak pembangunan ruas jalan tol ini.

Proses appraisal atau penilaian sudah dilakukan terhadap bidang tanah yang terdampak pembangunan ruas jalan tol ini. Mereka juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait proyek ini.

(Ar)