https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    Plt Gubri Lantik Lima Komisioner KI Riau Periode 2026–2030

    Keterangan Foto: Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto melantik lima anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau periode 2026–2030

    ILINE PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto melantik lima anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau periode 2026–2030 di Balai Pauh Janggi, Kompleks Kediaman Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (26/8/2026).

    Kelima komisioner yang dilantik yakni Ahmad Royhan Qodri, Hasnah Gazali, Jamadi Sipahutar, Muhammad Nefos, dan Yulianti. Pelantikan tersebut menjadi awal masa tugas baru KI Riau dalam mengawal keterbukaan informasi publik dan memastikan hak masyarakat memperoleh informasi dapat terpenuhi.

    SF Hariyanto mengatakan, para komisioner yang baru dilantik memiliki tanggung jawab untuk memperkuat transparansi badan publik di Provinsi Riau. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada anggota KI periode sebelumnya atas dedikasi dalam membangun keterbukaan informasi di daerah.

    “Atas nama Pemerintah Provinsi Riau, saya mengucapkan selamat kepada lima anggota Komisi Informasi Provinsi Riau yang baru saja dilantik,” ujar SF Hariyanto.

    Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.574/VIII/2026 tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau 2026–2030.

    SF Hariyanto turut mengapresiasi Tim Seleksi dan DPRD Provinsi Riau yang telah mengawal seluruh proses seleksi hingga penetapan komisioner. Menurutnya, tahapan seleksi mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi hingga uji kelayakan dan kepatutan telah dilaksanakan secara objektif dan akuntabel.

    Sebelumnya, lima nama komisioner tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau setelah menjalani tahapan uji kelayakan dan kepatutan pada 13 Agustus 2026.

    Dengan dimulainya periode baru, SF Hariyanto berharap Komisi Informasi Riau segera menyusun langkah strategis, khususnya dalam penyelesaian sengketa informasi. Hal itu dinilai penting untuk menjamin masyarakat mendapatkan informasi publik yang akurat, transparan, dan dapat dipercaya.