https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    Polda Riau Tangkap Dua Perambah Hutan di Rohil

    Keterangan Foto: Konferensi pers perambahan kawasan Hutan Kemasyarakatan (HK) Rantau Bais, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

    ILINE PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan kawasan Hutan Kemasyarakatan (HK) Rantau Bais, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Polisi juga menyita satu unit ekskavator yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

    Kedua tersangka masing-masing berinisial CWH dan AA. Keduanya kini ditahan di ruang tahanan Tahti Polda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pengurus Koperasi IKRAM melaporkan dugaan aktivitas perambahan pada 11 Agustus 2026.

    Menindaklanjuti laporan itu, polisi bersama personel Brimob Polda Riau melakukan pengecekan ke lokasi. Petugas kemudian mengamankan satu unit ekskavator merek Hitachi beserta operatornya.

    Dari pemeriksaan operator, penyidik menelusuri dugaan transaksi lahan di kawasan tersebut. Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi, menelusuri alur transaksi dan melakukan gelar perkara.

    Hasil penyidikan mengarah kepada CWH yang diduga membeli lahan sekaligus memerintahkan operator melakukan perambahan. Sementara AA diduga sebagai pihak yang menjual lahan tersebut.

    Selain ekskavator, polisi turut mengamankan surat pernyataan sebidang tanah berukuran 50 x 600 meter di kawasan Moko-Moko, Rantau Bais, serta dua kuitansi pembayaran masing-masing senilai Rp15 juta dan Rp8 juta.

    “Kami menetapkan dua orang tersangka,” ujar Ade saat konferensi pers di Media Center Polda Riau, Jumat (28/8/2026).

    Kawasan yang menjadi lokasi perkara merupakan areal Koperasi IKRAM yang memiliki persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan seluas sekitar 1.730 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1.509 Tahun 2024.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 92 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

    Ade menegaskan Polda Riau akan terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan lingkungan, termasuk perambahan kawasan hutan, pembalakan ilegal, kebakaran hutan dan lahan, serta pertambangan ilegal.

    Penindakan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari komitmen Polda Riau melalui program Clean Policing yang mengedepankan penegakan hukum sekaligus pencegahan, perlindungan ekosistem, pemulihan lingkungan, dan kolaborasi lintas pihak.