Tiga Pengedar Sabu Ditangkap di Kampar, Polisi Sita 4,25 Gram
Keterangan Foto: Tiga tersangka dan barang bukti diamankan Polres Kampar.
ILINE KAMPAR — Satresnarkoba Polres Kampar menangkap tiga orang yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Jernih, Kecamatan Bangkinang, Minggu (23/8/2026) malam. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat total 4,25 gram.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RI (36), EK (19), dan RO (38). Selain sabu, polisi turut mengamankan plastik klip, satu kotak rokok Marlboro Filter Black, serta tiga unit telepon seluler.
- Baca juga:
Pengungkapan kasus bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan RI di samping rumah warga. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan dua paket diduga sabu di bawah kursi tempat RI duduk.
Dalam pemeriksaan, RI mengaku mendapatkan barang tersebut dari EK dan RO. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap keduanya di rumah masing-masing di Lingkungan Teratak, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang.
Dari hasil pemeriksaan, EK dan RO mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial KO. Pemasok tersebut kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan disebut berdomisili di Pekanbaru.
Kasat Narkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Ketiga pelaku kita amankan beserta barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka diduga mengedarkan sabu di wilayah Desa Sei Jernih dan cukup meresahkan masyarakat,” ujar Rifles.
Ketiga tersangka telah dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.







