https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    CCTV Bantu Polisi Ungkap Pencurian Motor di Rohil, Pemuda 20 Tahun Ditangkap

    Keterangan Foto: Tersangka berinisial FAA (20).

    ILINE ROHIL – Rekaman CCTV menjadi petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Seorang pemuda berinisial FAA (20) akhirnya ditangkap setelah jejaknya ditelusuri hingga Kecamatan Pasir Limau Kapas.

    Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak mengatakan tersangka ditangkap pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

    Kasus tersebut bermula dari laporan Asep Bin Kadut yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Street pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat kejadian, sepeda motor korban terparkir di teras rumahnya di Jalan Sudirman, Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan, Kecamatan Kubu.

    Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta.

    Dari rekaman CCTV, polisi melihat seorang pria mengenakan topi, jaket biru dongker, dan celana jeans hitam berjalan mendekati rumah korban. Pelaku sempat memantau kondisi sekitar sebelum mengambil sepeda motor yang terparkir di teras.

    Sepeda motor tersebut kemudian dibawa kabur ke arah Tanjung Lumba-lumba. Polisi menduga pelaku dapat dengan mudah menyalakan kendaraan karena kunci sepeda motor masih tertinggal.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap FAA di Kecamatan Pasir Limau Kapas. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian seorang diri.

    Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain BPKB dan STNK kendaraan atas nama Dini Afrianti, rekaman CCTV, serta jaket yang diduga digunakan tersangka saat beraksi.

    FAA kini ditahan di Polsek Kubu untuk menjalani proses hukum. Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.