https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Kepri

    Keterangan Foto: Konferensi pers pengungkapan jaringan narkoba internasional di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026).

    ILINE BATAM – Bareskrim Polri bersama BNN RI, Bea Cukai, Polda Kepulauan Riau, dan TNI AL menggagalkan penyelundupan 800 kilogram Ketamin HCL melalui jalur laut. Barang bukti tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomis mencapai Rp1,28 triliun.

    Pengungkapan jaringan narkoba internasional itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026). Operasi gabungan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus kapal MV King Sun yang sebelumnya diamankan dengan sekitar 1,3 ton Ketamin pada awal Agustus 2026.

    Dari pengembangan penyelidikan, petugas mendeteksi kapal Fuchangxing 1, kapal jenis general cargo berbendera Comoros, yang bergerak mencurigakan dan sempat mematikan sistem Automatic Identification System (AIS).

    Pada 19 Agustus 2026, Fuchangxing 1 terpantau melakukan aktivitas ship to ship dengan kapal MT Ashley di perairan Vietnam. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi tim gabungan untuk melakukan pengejaran dan intersepsi.

    Fuchangxing 1 berhasil diintersepsi di perairan Anambas pada 22 Agustus 2026. Petugas mengamankan 10 awak kapal yang terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan. Sehari kemudian, MT Ashley juga diintersepsi di perairan Natuna dengan enam awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

    Setelah Fuchangxing 1 dibawa ke Batam, petugas melakukan penggeledahan seluruh bagian kapal. Sebanyak 40 karung ditemukan tersembunyi di steering room bagian buritan. Setiap karung berisi 20 bungkus Ketamin dengan berat sekitar satu kilogram.

    Hasil pengujian laboratorium memastikan seluruh barang tersebut positif mengandung Ketamin HCL dengan total berat 800 kilogram. Sementara pemeriksaan terhadap MT Ashley tidak menemukan narkotika.

    Selain Ketamin, penyidik mengamankan satu unit kapal Fuchangxing 1, tiga alat komunikasi, dan sejumlah perlengkapan kapal lainnya.

    Dalam kasus tersebut, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan WLC (30), warga negara Taiwan, sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai manajer Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman Ketamin.

    WLC dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.

    BNN RI mengapresiasi sinergi lintas lembaga dalam membongkar jaringan penyelundupan tersebut. Operasi gabungan dinilai menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan jalur laut.

    Temuan Ketamin dalam jumlah besar juga mendapat perhatian BPOM RI karena menunjukkan adanya potensi pergeseran penyalahgunaan Ketamin dari penggunaan individual menjadi peredaran gelap dalam skala besar.

    Dalam kesempatan yang sama, para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam di Kepulauan Riau menandatangani Pakta Integritas P4GN sebagai bentuk komitmen mencegah tempat hiburan dimanfaatkan untuk peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

    Kapolda Kepri menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap peredaran narkotika di tempat hiburan malam di wilayah Kepulauan Riau.

    Dengan nilai ekonomis sekitar Rp1,28 triliun, pengungkapan 800 kilogram Ketamin HCL tersebut diperkirakan mencegah sekitar 4 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah preventive strike aparat dalam melindungi masyarakat dan generasi muda menuju Indonesia Emas 2045.