DPR Dorong Jaminan Pesangon Masuk BPJS, Solusi Perlindungan Pekerja atau Beban Baru?
Keterangan Foto: Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh atau Ninik saat menjadi pembicara dalam program Top Economy di Metro TV, Rabu malam (2/9/2026).
ILINE JAKARTA — DPR RI mendorong perubahan mendasar dalam mekanisme pembayaran pesangon pekerja melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Lewat Pasal 129, DPR mengusulkan agar jaminan pesangon dimasukkan ke dalam skema jaminan sosial dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Gagasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh atau Ninik saat menjadi pembicara dalam program Top Economy di Metro TV, Rabu malam (2/9/2026).
- Baca juga:
Menurut Ninik, ketentuan tersebut merupakan murni usulan DPR, bukan berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun serikat buruh.
"Jadi begini, di Pasal 129 itu murni usulan DPR, bukan dari Apindo, bukan dari Serikat Buruh," kata Ninik.
Dalam rancangan tersebut, skema jaminan sosial bagi pekerja mencakup jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, dan jaminan pensiun. DPR kemudian mengusulkan satu komponen baru, yakni jaminan pesangon.
Belajar dari Kasus Sritex
Ninik menyebut gagasan tersebut muncul dari persoalan yang berulang ketika perusahaan mengalami kebangkrutan atau kesulitan keuangan. Ketika perusahaan tidak mampu membayar kewajiban kepada pekerja, pesangon yang secara hukum menjadi hak buruh justru dapat sulit direalisasikan.
Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menjadi salah satu contoh yang disebut Ninik. Ia mengatakan sekitar 10.000 pekerja terdampak tidak memperoleh pesangon setelah perusahaan mengalami persoalan.
"Kita memaksa BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan pesangon kepada mereka karena pas juga menjelang Lebaran," ujarnya.
Namun, pengalaman tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan penting: jika pesangon pada dasarnya merupakan kewajiban perusahaan, mengapa risiko kegagalan perusahaan harus ditanggung melalui lembaga jaminan sosial?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan jika skema baru benar-benar memindahkan dana yang selama ini menjadi kewajiban perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Dana Pesangon Ditarik ke BPJS
Ninik menjelaskan, perusahaan sebenarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Persoalannya, dana tersebut tidak secara khusus dipisahkan dari kekayaan perusahaan.
DPR mengusulkan agar mekanisme itu diubah. Dana yang selama ini dicadangkan perusahaan nantinya ditarik dan dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Skemanya sebenarnya setiap perusahaan sudah mencicil, seperti tertuang dalam PSAK 24. Di situ sudah ada yang disisihkan, cuma itu disisihkan sendiri oleh perusahaan, tidak dipisahkan dari kekayaan perusahaan," jelas Ninik.
Menurut dia, mekanisme tersebut diharapkan memberikan kepastian kepada pekerja sekaligus mencegah perusahaan terbebani pembayaran pesangon dalam jumlah besar ketika terjadi PHK atau kebangkrutan.
Tetapi, desain kebijakan ini juga tidak sederhana. Siapa yang membayar, berapa besar iurannya, bagaimana menghitung manfaat, dan apakah dana yang terkumpul cukup untuk menutup seluruh kewajiban pesangon?
Tanpa jawaban yang jelas atas pertanyaan tersebut, memasukkan pesangon ke dalam skema jaminan sosial berisiko hanya memindahkan persoalan dari neraca perusahaan ke sistem jaminan sosial.
Pemerintah Diminta Ikut Membayar
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah sumber pembiayaan. Ninik mengatakan DPR menginginkan adanya kontribusi pemerintah dalam skema jaminan pesangon.
Menurut dia, kontribusi negara tidak harus mencapai 100 persen. Namun, pemerintah dinilai perlu ikut menanggung sebagian pembiayaan karena selama ini kontribusi dalam skema tersebut terutama berasal dari perusahaan.
"Bahkan kami sepakat dalam hal ini perlu juga ada kontribusi pemerintah. Skema-skema selama ini sudah ada, tidak harus 100 persen, yang penting ada kontribusi dari pemerintah karena selama ini yang ada hanya kontribusi dari perusahaan saja," kata Ninik.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka persoalan baru: seberapa besar uang negara yang nantinya diperlukan untuk menopang jaminan pesangon?
Jika pemerintah ikut membayar, maka skema ini bukan hanya persoalan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja, tetapi juga berpotensi menjadi kebijakan yang memiliki konsekuensi langsung terhadap anggaran negara.
Di sisi lain, jika iuran sepenuhnya dibebankan kepada perusahaan, muncul pertanyaan mengenai tambahan biaya ketenagakerjaan dan dampaknya terhadap dunia usaha.
Jangan Sampai BPJS Menjadi Penyangga Kegagalan Perusahaan
Dari perspektif pekerja, gagasan tersebut menawarkan satu keuntungan yang jelas: hak pesangon diharapkan tidak lagi bergantung sepenuhnya pada kemampuan perusahaan membayar ketika PHK terjadi.
Namun, perlindungan tersebut harus dibangun dengan desain yang hati-hati. BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh sekadar dijadikan "penyangga" ketika perusahaan gagal memenuhi kewajibannya.
Jika dana yang dihimpun tidak sebanding dengan potensi kewajiban pesangon, persoalan yang semula berada di perusahaan dapat berubah menjadi persoalan keberlanjutan dana jaminan sosial.
Karena itu, pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah pesangon perlu dijamin atau tidak. DPR dan pemerintah perlu membuka secara terang berapa kebutuhan dana, siapa yang membayar, bagaimana skema iurannya, siapa yang menanggung defisit, serta bagaimana memastikan dana pekerja tidak digunakan untuk menutup risiko lain.
Kasus perusahaan besar yang gagal membayar pesangon memang menunjukkan adanya celah perlindungan bagi pekerja. Namun, solusi terhadap masalah tersebut tidak cukup hanya dengan memindahkan pengelolaan dana ke BPJS Ketenagakerjaan.
Justru tantangan terbesar RUU ini adalah memastikan agar hak pekerja benar-benar terlindungi tanpa menciptakan beban baru bagi BPJS, dunia usaha, maupun keuangan negara.
Dengan demikian, jaminan pesangon bukan sekadar soal siapa yang membayar ketika perusahaan bangkrut, tetapi soal siapa yang sejak awal harus bertanggung jawab atas risiko tersebut.







