RUU Masyarakat Adat Didorong Beri Kepastian Hukum bagi Pura Luhur Poten
Keterangan Foto: Anggota Komisi VIII DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana.
ILINE PROBOLINGGO – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat dinilai dapat menjadi momentum untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan tempat-tempat suci yang selama ini dijaga masyarakat adat, termasuk Pura Luhur Poten di kawasan Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Anggota Komisi VIII DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana mengatakan keberadaan Pura Luhur Poten dan ruang adat masyarakat Tengger perlu mendapat perlindungan yang jelas. Selain menjadi tempat ibadah umat Hindu Tengger, kawasan tersebut juga memiliki keterkaitan erat dengan tradisi dan kehidupan masyarakat adat yang telah berlangsung sejak sebelum Indonesia merdeka.
- Baca juga:
“Kami ingin ketika undang-undang itu disahkan, melibatkan masyarakat adat yang ada di Tengger ini,” ujar Kariyasa usai mengikuti Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI ke Komunitas Hindu Tengger, Probolinggo, Kamis (3/9/2026).
Menurut Kariyasa, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah status lahan Pura Luhur Poten yang berada di kawasan hutan. Kepastian status lahan dinilai penting untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari sekaligus menjamin keberlangsungan aktivitas keagamaan masyarakat Tengger.
Kariyasa menilai perlindungan terhadap tempat suci perlu menjadi bagian dari pembahasan RUU Masyarakat Adat. Sebab, masyarakat adat tidak hanya menjaga tradisi, tetapi juga memiliki peran dalam melestarikan hutan, lingkungan, serta tempat-tempat yang memiliki nilai spiritual dan budaya.
“Masyarakat adat itu kan ada sebelum Indonesia merdeka dan itu menjaga kelangsungan adat-adat, menjaga hutan, menjaga tempat-tempat suci,” katanya.
Ia berharap regulasi mengenai masyarakat adat nantinya mampu memberikan kepastian sekaligus melindungi warisan budaya dan lingkungan yang selama ini dijaga komunitas adat, termasuk masyarakat Tengger di kawasan Gunung Bromo.







