https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    Akui Bakar Hutan Baluran, Pria Ini Terancam 10 Tahun Penjara

    Keterangan Foto: Kebakaran di kawasan Taman Nasional Baluran.

    ILINE SITUBONDO – Seorang pria berinisial MF diamankan petugas Balai Taman Nasional Baluran karena diduga melakukan pembakaran di kawasan konservasi tersebut. MF bahkan mengaku membakar sejumlah titik di kawasan Taman Nasional Baluran selama beberapa hari.

    MF diamankan saat petugas melakukan patroli pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 04.15 WIB. Ia ditemukan sekitar 200 meter dari lokasi kebakaran di Blok Kamto Pos Dua Grid 145, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Jawa Timur.

    Saat diamankan, petugas turut menyita sejumlah barang, di antaranya korek api gas, sepeda motor tanpa nomor polisi, telepon seluler, tas, tumbler dan kupluk.

    Dalam pemeriksaan awal, MF mengakui korek api tersebut digunakan untuk membakar kawasan Taman Nasional Baluran. Ia juga mengaku melakukan pembakaran pada 31 Agustus, 1 September, 2 September dan 3 September 2026 di sejumlah lokasi, termasuk sekitar Waduk Bajul Mati serta Pos 1 dan Pos 2.

    Kementerian Kehutanan kemudian menyerahkan MF beserta barang bukti kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara untuk menjalani proses hukum.

    Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra Aswin Bangun mengatakan penyidik masih mendalami keterangan MF dan mencocokkannya dengan fakta serta alat bukti di lapangan.

    "Setiap titik api di kawasan konservasi harus ditelusuri," kata Aswin.

    Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Baluran Agus Setyabudi mengatakan pengawasan kawasan akan diperketat untuk mencegah kebakaran kembali terjadi. Menurutnya, kebakaran tidak hanya merusak vegetasi, tetapi juga mengancam habitat dan ruang jelajah satwa.

    Ancaman kebakaran di kawasan tersebut memang cukup tinggi. Balai Taman Nasional Baluran mencatat 70 kejadian kebakaran dengan total area terdampak mencapai 838,79 hektare sepanjang Mei hingga Juli 2026. Kebakaran kembali terjadi pada 29 Agustus dengan luas sekitar 50 hektare.

    Atas dugaan perbuatannya, MF terancam hukuman penjara paling singkat dua tahun dan maksimal 10 tahun serta denda sesuai ketentuan Pasal 40B ayat (1) huruf c juncto Pasal 33 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.