Masyarakat Minta Pemko Pekanbaru Transparan Soal Penanganan Karhutla
Keterangan Foto: Advokat Bidnen Nainggolan, S.H., meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membuka data dan dokumen resmi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kelurahan Industri Tenayan Raya.
ILINE, PEKANBARU – Advokat Bidnen Nainggolan, S.H., meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membuka data dan dokumen resmi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kelurahan Industri Tenayan, Kecamatan Tenayan Raya, yang dilaporkan terjadi pada 21 Agustus 2026.
Permintaan tersebut disampaikan melalui permohonan informasi publik yang diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemko Pekanbaru pada 26 Oktober 2026. Permohonan itu telah diregistrasi dengan nomor PPID/SMPI/X/2026/38.
- Baca juga:
Bidnen mengatakan, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai kronologi kejadian, luas lahan yang terbakar, langkah penanganan di lapangan, hingga penggunaan fasilitas dan anggaran yang berkaitan dengan penanganan karhutla tersebut.
“Kami meminta data dan dokumen resmi dibuka agar persoalan ini menjadi terang. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana kejadian itu ditangani, berapa luas lahan yang benar-benar terbakar, serta apa saja langkah yang dilakukan pemerintah di lapangan. Semua harus dijelaskan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bidnen, Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, terdapat perbedaan informasi mengenai luas lahan yang terbakar sehingga diperlukan klarifikasi melalui dokumen resmi dari instansi berwenang.
Dalam informasi yang beredar, luas kebakaran disebut mencapai sekitar lima hektare. Sementara itu, tim yang melakukan peninjauan menemukan papan pemberitahuan kepolisian di lokasi yang mencantumkan perkara terkait karhutla dengan keterangan luas sekitar satu hektare.
Seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi juga memperkirakan area yang terbakar kurang dari satu hektare. Namun, keterangan tersebut belum dapat dijadikan acuan pasti dan masih perlu dicocokkan dengan hasil pengukuran serta data resmi dari instansi terkait.
“Perbedaan informasi ini bukan untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran. Kami ingin memperoleh penjelasan yang objektif. Berapa luas sebenarnya, dari mana angka itu berasal, dan apakah tersedia hasil pengukuran atau laporan resmi yang bisa diperiksa,” katanya.
Selain meminta kejelasan mengenai luas kebakaran, Bidnen juga menyoroti informasi terkait pengerahan helikopter untuk pemadaman melalui pengeboman air atau water bombing. Ia meminta dokumen yang dapat menjelaskan jumlah armada yang ditugaskan, pelaksanaan operasi di lokasi, serta laporan kegiatan yang tersedia.
Permohonan informasi tersebut turut mencakup data lokasi dan status lahan, laporan penanganan serta evaluasi kejadian, dokumentasi pendukung, dan informasi mengenai titik-titik sumur yang disebut disiapkan setelah kebakaran.
Menurut Bidnen, seluruh informasi tersebut perlu diverifikasi berdasarkan dokumen resmi, bukan hanya mengandalkan perkiraan, foto, maupun keterangan lisan.
“Kami tidak ingin mendahului kesimpulan. Karena itu, dokumen dari instansi terkait penting untuk memastikan fakta yang sebenarnya. Jika memang seluruh kegiatan sudah dilaksanakan sesuai perencanaan, keterbukaan data justru dapat menjelaskan hal tersebut kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap Pemko Pekanbaru dan instansi terkait memberikan jawaban atas permohonan tersebut sesuai mekanisme keterbukaan informasi publik. Apabila terdapat dokumen yang tidak dapat diberikan, ia meminta agar alasan penolakan beserta dasar hukumnya dijelaskan secara transparan.
Bidnen menyatakan akan mempelajari informasi yang diterima sebelum menentukan langkah selanjutnya. Jika kemudian ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti, pihaknya akan mempertimbangkan penyampaian laporan kepada lembaga pengawasan yang berwenang.
“Fokus kami saat ini adalah meminta data dan memastikan fakta. Keterbukaan informasi menjadi langkah awal agar persoalan ini dapat diperiksa secara objektif dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, Kadis Kominfo kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra dan Plt BPBD Pekanbaru, Martin Manulok belum juga menjawab konfirmasi yang dilayangkan awak media sampai berita ini tayang.







