Perkuat P4GN, GRANAT Dukung Konsistensi Polresta Pekanbaru Berantas Narkoba
Keterangan Foto: Ketua DPC GRANAT Kota Pekanbaru Mulyadi R. Manalu, S.H., M.H. Dok. GRANAT
ILINE PEKANBARU – Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kota Pekanbaru memberikan apresiasi terhadap konsistensi dan langkah konkret Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru dalam memberantas peredaran gelap serta mencegah penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Pekanbaru.
Apresiasi tersebut diberikan menyusul serangkaian pengungkapan kasus narkotika, penangkapan bandar dan pengedar, penindakan terhadap pengguna, hingga pelaksanaan razia secara berkala di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) sejak Mei 2026.
- Baca juga:
Langkah penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Pekanbaru dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Sejak Mei 2026, upaya tersebut berjalan di bawah kepemimpinan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, S.H., M.H., yang bersama jajarannya secara konsisten melakukan pengungkapan berbagai tindak pidana narkotika, baik terhadap jaringan pengedar maupun pelaku penyalahgunaan narkoba.
82 PERKARA NARKOTIKA TERUNGKAP, 128 TERSANGKA DIAMANKAN
Keseriusan jajaran Satresnarkoba Polresta Pekanbaru tercermin dari data pengungkapan kasus sepanjang Mei hingga September 2026.
Dalam kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap sebanyak 82 perkara tindak pidana narkotika dan mengamankan 128 orang tersangka, terdiri atas 105 laki-laki dan 23 perempuan.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:
1. Narkotika jenis sabu seberat 1.124,34 gram atau sekitar 1,12 kilogram.
2. Pil ekstasi sebanyak 3.131 butir.
3. Pil Happy Five sebanyak 130 butir.
4. Sebanyak 107 cartridge vape yang mengandung zat etomidate.
Berdasarkan estimasi kepolisian, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 10.579 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Capaian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya diarahkan pada penangkapan pelaku, tetapi juga pada upaya memutus mata rantai distribusi narkotika sebelum barang-barang terlarang tersebut menjangkau masyarakat yang lebih luas.
Salah satu pengungkapan yang cukup menonjol terjadi pada 5 Mei 2026 di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam tumpukan tanah timbun.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan sekitar 240 gram sabu, 875 butir pil ekstasi, serta 50 butir Happy Five.
Pengungkapan tersebut memperlihatkan bahwa jaringan peredaran narkotika menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, sehingga diperlukan penyelidikan dan penindakan yang berkelanjutan.
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI SEBAGAI BUKTI TRANSPARANSI PENEGAKAN HUKUM
Selain pengungkapan perkara dan penangkapan tersangka, Polresta Pekanbaru juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum.
Pada 14 September 2026, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 1.473 butir pil ekstasi dan 31 cartridge vape yang mengandung etomidate.
Pemusnahan tersebut dilakukan di lingkungan Polresta Pekanbaru dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Badan Narkotika Nasional Kota Pekanbaru, Laboratorium Forensik Polda Riau, serta pihak terkait lainnya.
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan barang bukti hasil pengungkapan perkara tidak kembali disalahgunakan ataupun masuk ke dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Bagi GRANAT Kota Pekanbaru, keterbukaan proses penegakan hukum, termasuk pelaksanaan pemusnahan barang bukti dengan melibatkan unsur lembaga penegak hukum terkait, merupakan bentuk akuntabilitas yang patut diapresiasi.
RAZIA TEMPAT HIBURAN MALAM, LANGKAH PREVENTIF YANG TERUS DIGENCARKAN
Tidak hanya mengedepankan penindakan terhadap bandar dan pengedar, Polresta Pekanbaru juga memperlihatkan perhatian terhadap aspek pencegahan melalui kegiatan pemeriksaan dan razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM).
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara berkala dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.
Pada 11 September 2026, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru bersama Satpol PP melaksanakan razia di sejumlah tempat hiburan malam. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung serta tes urine sebagai langkah deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika.
Kemudian pada 14 September 2026, Polresta Pekanbaru kembali melaksanakan razia di MP Club dan Moonlight KTV. Sebanyak 17 pengunjung menjalani pemeriksaan urine dan seluruhnya dinyatakan negatif narkotika.
Langkah pemeriksaan tersebut tidak semata-mata bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga memberikan peringatan kepada pengelola dan pengunjung THM agar tidak menjadikan tempat hiburan sebagai ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan serupa kembali dilaksanakan pada 30 Oktober 2026. Dalam operasi gabungan yang menyasar enam tempat hiburan malam, yakni Paragon, Andrews Party Mart, Live House, RP International Executive Club, Moonlight, dan Sago KTV, petugas menemukan seorang pengunjung berinisial RD yang dinyatakan positif metamfetamina berdasarkan pemeriksaan urine.
Operasi tersebut melibatkan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Ditresnarkoba Polda Riau, BNN Kota Pekanbaru, Tim Raga, Sat Samapta, Sat Intelkam, Propam, Dokkes, serta unsur terkait lainnya.
Rangkaian kegiatan ini memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap tempat hiburan malam merupakan bagian dari strategi pencegahan yang terus dilakukan, bukan sekadar operasi insidental.
YADI MANALU: KOLABORASI ANTAR LEMBAGA MENJADI KUNCI PEMBERANTASAN NARKOBA
Ketua DPC GRANAT Kota Pekanbaru, Mulyadi Ranto Manalu, S.H., M.H., yang akrab disapa dengan Yadi Manalu menyampaikan apresiasi terhadap langkah dan konsistensi Polresta Pekanbaru dalam membangun pola pemberantasan narkotika yang menggabungkan pendekatan preventif dan represif.
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak mungkin hanya dibebankan kepada institusi Kepolisian. Persoalan narkotika merupakan ancaman serius yang membutuhkan keterlibatan seluruh unsur, mulai dari lembaga penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan hingga masyarakat secara luas.
"Kami dari GRANAT Kota Pekanbaru memberikan apresiasi terhadap konsistensi Polresta Pekanbaru dalam melakukan pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Kami melihat adanya langkah nyata melalui pengungkapan kasus, penangkapan para pelaku peredaran gelap narkotika, pemusnahan barang bukti, hingga razia secara berkala di tempat-tempat hiburan malam," ujar Yadi Manalu, Senin (2/11/2026) malam.
Ia juga menilai bahwa salah satu hal penting dari langkah Polresta Pekanbaru adalah kemauan membangun kolaborasi lintas lembaga, khususnya bersama Badan Narkotika Nasional Kota Pekanbaru yang saat ini dipimpin oleh Kombes Pol. Dr. Wawan, S.H., M.H.
"Kolaborasi antara Polresta Pekanbaru dengan BNN Kota Pekanbaru merupakan langkah strategis yang harus terus diperkuat. Kedua institusi memiliki peran penting dan saling melengkapi, baik dalam aspek pemberantasan, pencegahan, edukasi, deteksi dini, maupun penanganan penyalahgunaan narkotika," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yadi menegaskan bahwa keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja dalam operasi penyisiran tempat hiburan malam juga merupakan bagian penting dari sinergi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Menurutnya, pelibatan Satpol PP memperlihatkan bahwa persoalan narkotika tidak hanya dipandang sebagai persoalan tindak pidana, tetapi juga berkaitan erat dengan ketertiban umum, pengawasan kegiatan usaha, serta tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat.
"Dengan dilibatkannya Satpol PP dalam operasi penyisiran tempat hiburan malam, ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru dan aparat penegak hukum memiliki perhatian serius terhadap ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Pengawasan terhadap THM harus dilakukan secara konsisten. Pengelola tempat hiburan juga harus memiliki tanggung jawab untuk memastikan tempat usahanya tidak menjadi ruang bagi peredaran narkotika," tegas Yadi.
Ia menambahkan, upaya pemberantasan narkotika harus berjalan beriringan dengan pencegahan. Penangkapan pengedar dan bandar memang penting, tetapi upaya menyelamatkan masyarakat agar tidak menjadi pengguna baru juga harus mendapatkan perhatian yang sama.
GRANAT SIAP MEMPERKUAT KOLABORASI P4GN DI KOTA PEKANBARU
Sebagai organisasi kemasyarakatan yang memiliki perhatian terhadap pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, GRANAT Kota Pekanbaru menyatakan komitmennya untuk terus mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Ketua DPC GRANAT Kota Pekanbaru Mulyadi R. Manalu, S.H., M.H. atau akrab dipanggil Yadi Manalu ini menegaskan bahwa GRANAT tidak hanya berorientasi pada dukungan terhadap langkah penindakan aparat, tetapi juga berkomitmen memperkuat edukasi, sosialisasi, penyuluhan, serta keterlibatan masyarakat dalam membangun lingkungan yang bersih dari narkoba.
"Kami berharap kolaborasi yang telah terbangun antara Polresta Pekanbaru, BNN Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota Pekanbaru, Satpol PP, serta seluruh unsur masyarakat dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. GRANAT siap menjadi bagian dari gerakan bersama ini, terutama dalam membangun kesadaran masyarakat, melakukan edukasi kepada generasi muda, serta mendorong partisipasi masyarakat untuk berani melaporkan aktivitas peredaran narkotika," jelasnya.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak cukup hanya diukur dari banyaknya tersangka yang ditangkap atau besarnya jumlah barang bukti yang disita. Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika peredaran narkotika dapat ditekan, jumlah penyalahguna tidak terus bertambah, dan masyarakat semakin terlindungi dari ancaman narkoba.
Yadi Manalu juga berharap agar kegiatan razia THM tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, melainkan menjadi agenda pengawasan berkelanjutan dengan tetap mengedepankan profesionalitas, prosedur hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
"Perang terhadap narkoba membutuhkan konsistensi, keberanian, dan kebersamaan. Tidak boleh ada ruang bagi bandar dan pengedar untuk menjalankan bisnis narkotika di Kota Pekanbaru. Namun, masyarakat yang terlanjur menjadi korban penyalahgunaan juga harus mendapatkan perhatian melalui pendekatan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.
Dengan berbagai langkah yang telah dilakukan, GRANAT Kota Pekanbaru berharap sinergi antara aparat penegak hukum, BNN, Pemerintah Daerah dan seluruh elemen masyarakat semakin kuat.
Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas Kepolisian atau BNN, melainkan tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa. Kota Pekanbaru membutuhkan gerakan bersama yang konsisten, terukur, dan berkelanjutan demi melindungi generasi sekarang dan masa depan dari ancaman narkotika.







