Sejuta Agen Perlinsos Disiapkan, Pemprov Riau Dorong Pendampingan Masyarakat
Keterangan Foto: Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto (kiri) Jumat (6/11/2026). ILine-RH
ILINE PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperkuat keterlibatan aparatur pemerintahan hingga masyarakat dalam mempercepat pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital. Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial tidak terkendala proses registrasi maupun keterbatasan akses teknologi.
Dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan lebih dari satu juta agen yang telah terdaftar secara nasional. Keberadaan agen diharapkan mampu membantu masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki telepon pintar atau kesulitan menggunakan layanan digital secara mandiri.
- Baca juga:
Pembahasan percepatan program tersebut berlangsung dalam Rapat Koordinasi Percepatan Registrasi Perlindungan Sosial Digital tingkat nasional yang digelar secara virtual, Jumat (6/11/2026). Kegiatan itu diikuti dari Ruang Rapat Gubernur Provinsi Riau.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf meminta pemerintah daerah menggerakkan seluruh agen yang sudah terdaftar agar aktif mendampingi masyarakat.
Tito menilai, pendekatan pendampingan diperlukan karena kemampuan masyarakat dalam mengakses teknologi belum merata. Dengan demikian, proses registrasi tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat.
"Agen memiliki peran penting karena tidak seluruh masyarakat mempunyai telepon pintar atau memahami cara menggunakan aplikasi. Dengan adanya pendampingan, masyarakat dapat terbantu melakukan registrasi dan mengetahui status kelayakannya sebagai penerima bantuan sosial," ujarnya.
Untuk mempercepat pelaksanaan di daerah, Tito juga meminta kepala daerah membentuk tim atau satuan tugas khusus. Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) diminta menjadi unsur utama dalam tim tersebut.
"Saya menyarankan agar setiap daerah membentuk tim atau satuan tugas percepatan registrasi perlindungan sosial. Kepala Dinas Sosial dapat menjadi ketua tim dengan melibatkan Dukcapil, sementara Sekda melakukan pengawasan dan kepala daerah menjadi penanggung jawab," tegasnya.
Sementara itu, Mensos Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa dari lebih satu juta agen yang sudah mendaftar, baru sekitar separuh yang aktif melakukan pendampingan registrasi.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti agar keberadaan jaringan agen benar-benar memberikan dampak terhadap percepatan pendataan masyarakat penerima manfaat.
"Kita berterima kasih kepada lebih dari satu juta agen yang sudah mendaftar karena mereka merupakan relawan yang membantu masyarakat tanpa dibayar. Namun, kita masih perlu mendorong agar agen yang belum aktif segera bergerak dan menjalankan tugasnya," ungkapnya.
Jaringan pendamping tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), perangkat desa dan kelurahan, hingga pengurus RT/RW.
Saifullah meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta pemerintah desa dan kelurahan memastikan agen di wilayah masing-masing mulai menjalankan pendampingan.
"Kita minta setiap OPD, camat, dan pemerintah desa memastikan agen yang sudah terdaftar mulai membantu masyarakat. Kecepatan registrasi harus dijaga setiap hari, termasuk pada akhir pekan, agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai," jelasnya.
Di tingkat daerah, Pemprov Riau menyatakan kesiapan mendukung percepatan registrasi melalui penguatan koordinasi bersama pemerintah kabupaten dan kota.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa seluruh perangkat pemerintahan harus mengambil peran aktif. Menurutnya, pelayanan dan pendampingan tidak cukup hanya dilakukan dengan menunggu masyarakat mendatangi kantor pemerintahan.
"Jangan hanya menunggu masyarakat datang untuk melakukan pendaftaran, tetapi perangkat pemerintahan harus ikut membantu dan memberikan pendampingan. Kita ingin seluruh masyarakat yang membutuhkan dapat terdata dengan baik melalui program ini," ujar SF Hariyanto.
Ia juga mengingatkan agar koordinasi antarlembaga berjalan optimal sehingga persoalan administrasi maupun keterbatasan informasi tidak menjadi penghambat bagi masyarakat dalam mengikuti program perlindungan sosial.
"Perangkat daerah harus saling berkoordinasi dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan. Yang paling penting, masyarakat mendapatkan kemudahan dan tidak kehilangan kesempatan untuk menerima bantuan sosial karena persoalan administrasi," tutupnya.







