Satpol PP Pekanbaru Temukan Puluhan RM Tanpa Izin Beroperasi Selama Ramadhan

Kasatpolpp Pekanbaru Zulfahmi Adrian
ILINE PEKANBARU - Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengimbau pemilik rumah makan yang telah mendapatkan izin beroperasi, agar hanya melayani take away bagi pelanggannya.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 15/SE/2024, tentang pedoman aktivitas pada bulan suci ramadan 1445 Hijriah/ 2024 Masehi di Kota Pekanbaru, pengelola restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, cafe, dan sejenisnya, dapat dibuka dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, namun khusus melayani pesan antar.