Pemko Pekanbaru Segera Layangkan SE Terkait THR Perusahaan

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution
ILINE PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera melayangkan surat edaran soal tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan-perusahaan. THR harus dibayar paling lambat H-7 Lebaran.
"Hari ini, kami sedang berada di pertengahan bulan Ramadan. Banyak pertanyaan masyarakat ke kami, seperti apa THR yang harus dibayar oleh perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution di Gedung DPRD, Senin (25/3).