Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Pimpin Rapat Pemamfaatan Ruang Penerbitan KRK

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Pimpin Rapat Pemamfaatan Ruang Penerbitan KRK

ILINE PEKANBARU - Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, S.STP., M.AP., Dalam Hal Ini diwakili Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, S.T., M.Si., Memimpin Rapat Pemanfaatan Ruang Penerbitan Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Membahas Rekomendasi Sekolah.

Bertempat Di Ruang rapat Sekda Lt.4 Komp. Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (24/04/24), rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, ST. M,Si serta diikuti oleh, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Akmal Khairi beserta jajaran.

Keterangan Rencana Kota (KRK) sendiri merupakan dokumen rencana tata ruang yang berisi peta dan dilengkapi dengan keterangan rinci atau detail mengenai pemanfaatan lahan tanah. Dokumen ini dikeluarkan atau diterbitkan oleh Dinas Tata Ruang.

"Nantinya, dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) akan dijadikan sebagai acuan dalam desain dan perencanaan. Jadi secara garis besar, sebelum pemilik bangunan mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan yang akan dibangun, terlebih dahulu harus mengurus Keterangan Rencana Kota (KRK),"ujar Indra Pomi, Rabu (24/04/2024).

(Ar)