Ketahuan, Dalam Berbagai Rapat Jokowi tidak Penah Membicarakan Pembebasan Koruptor

Jakarta - Instruksi terbaru Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pencegahan virus corona terbaru (COVID-19) menyampaikan bahwa mengenai pembebasan napi koruptor tidak pernah dibicarakan dalam rapat-rapat.

Dalam rapat terbatas yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/4/20) dikatakannya saat disinggung perihal rencana pembebasan narapidana (napi) untuk mencegah penyebaran virus itu.

"Yang berkaitan dengan pembebasan bersyarat napi, ini dihubungkan dengan COVID-19, seperti di negara-negara yang lain, saya melihat misalnya di Iran membebaskan 95 ribu napi, kemudian di Brasil 34 ribu napi, di negara-negara yang lainnya juga melakukan yang sama, tapi kami tidak penah membicarakan pembebasan napi korupsi," ujar Jokowi.

Namun Jokowi menegaskan bila kebijakan pembebasan napi itu tidak begitu saja dilakukan. Selain itu dia turut menyampaikan bila napi yang dibebaskan adalah napi dengan hukuman pidana umum, bukan pidana khusus apalagi korupsi.

"Napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi mengenai PP 99/2012 tidak ada perlu saya sampaikan, tidak ada revisi untuk ini, jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," tegas Jokowi.**