Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, Berhasil Aman Satu Orang Pelaku penyelundupan sisik tenggiling seberat 30 Kg
Barang Bukti Sisik Trengiling
ILINE ROHIL,PEKANBARU-Berbagai cara dan upaya penyelundupan sisik tenggiling seberat 30 kilogram berhasil digagalkan oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau. Satu orang pelaku diamankan, sementara dua lainnya kini dalam pengejaran.
-
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga tentang adanya aktivitas jual beli bagian tubuh satwa dilindungi di kawasan Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan seorang pria berinisial Z (49) sedang membawa karung putih berisi sisik tenggiling di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Pada Selasa malam (28/10/2025).
-
Pelaku langsung kami amankan tanpa perlawanan. Saat diperiksa, isi karung tersebut ternyata sisik tenggiling kering siap jual,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Pada Jumat (31/10/2025).
-
Dari hasil interogasi, Z mengaku memperoleh sisik itu dari dua orang berinisial Mail dan Madi. Keduanya diduga sebagai pemburu liar yang menjerat dan membunuh tenggiling di hutan-hutan sekitar Rokan Hilir, sebelum mengeringkan sisiknya untuk dijual ke penampung.
-
Polisi menyita barang bukti berupa 30 kilogram sisik tenggiling yang dikemas dalam satu karung besar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (pengganti UU No. 5 Tahun 1990), tindakan tersebut termasuk kejahatan terhadap satwa dilindungi.
-
-
-

