Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, Berhasil Aman Satu Orang Pelaku penyelundupan sisik tenggiling seberat 30 Kg

Barang Bukti Sisik Trengiling

ILINE ROHIL,PEKANBARU-Berbagai cara dan upaya penyelundupan sisik tenggiling seberat 30 kilogram berhasil digagalkan oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau. Satu orang pelaku diamankan, sementara dua lainnya kini dalam pengejaran.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga tentang adanya aktivitas jual beli bagian tubuh satwa dilindungi di kawasan Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan seorang pria berinisial Z (49) sedang membawa karung putih berisi sisik tenggiling di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Pada Selasa malam (28/10/2025).

 

Pelaku langsung kami amankan tanpa perlawanan. Saat diperiksa, isi karung tersebut ternyata sisik tenggiling kering siap jual,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Pada Jumat (31/10/2025).

 

Dari hasil interogasi, Z mengaku memperoleh sisik itu dari dua orang berinisial Mail dan Madi. Keduanya diduga sebagai pemburu liar yang menjerat dan membunuh tenggiling di hutan-hutan sekitar Rokan Hilir, sebelum mengeringkan sisiknya untuk dijual ke penampung.

 

Polisi menyita barang bukti berupa 30 kilogram sisik tenggiling yang dikemas dalam satu karung besar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (pengganti UU No. 5 Tahun 1990), tindakan tersebut termasuk kejahatan terhadap satwa dilindungi.

 

Pelaku kami jerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Ade.

 

Saat ini, Z beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau. Polisi terus memburu dua pelaku lain yang masih buron dan tengah menelusuri dugaan keterlibatan jaringan perdagangan sisik tenggiling lintas provinsi.

 

Kombes Ade menambahkan, penindakan terhadap kejahatan satwa liar menjadi perhatian serius Polda Riau mengingat tingginya permintaan ilegal terhadap sisik tenggiling di pasar gelap internasional.

 

Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk perdagangan satwa dilindungi. Tenggiling adalah spesies langka yang penting bagi keseimbangan ekosistem,” tutupnya.***

(ST)

Berita Terkait