Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Perintahkan OPD Terkait Tindak Tiang Reklame Ilegal

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution

ILINE PEKANBARU - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, memerintah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk menindak tiang reklame ilegal yang masih banyak berdiri di sejumlah ruas jalan.

"Yang melanggar aturan itu harus diluruskan kembali, jangan sampai merusak tatanan kota kita," tegasnya, Kamis (16/5/2024).

Untuk itu, kata Indra, Satpol PP bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mesti meningkatkan pengawasan sekaligus melakukan penindakan di lapangan.

"Kalau tidak ada izin, (Satpol PP) bisa memberi peringatan sesuai prosedur, nanti ditegur dan yang lain-lain. Kan gitu,"ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyebutkan jika pihaknya telah mengagendakan penertiban tiang reklame ilegal di awal Mei 2024.

Namun, hingga kini instansi yang bertugas mengawasi peraturan daerah (perda) itu tak kunjung turun melakukan penertiban.

"Awal bulan depan (Mei) mungkin sudah ada beberapa penertiban yang kita lakukan," ungkap Zulfahmi Adrian, Jumat (26/4/2024) lalu.

Ia menyampaikan, untuk penertiban tahap awal bakal diprioritaskan di jalan-jalan protokol dan jalan di kawasan pinggiran Pekanbaru.

"Sekarang kita masih dalam pengumpulan data-data dan keterangan terkait tiang reklame ini," ucapnya.

Untuk persiapan penertiban sendiri, disebutkan Bang Zoel, sapaan akrab Zulfahmi Adrian, kini sudah tidak ada kendala. Tim gabungan dari instansi terkait tinggal diturunkan ke lapangan.

"Kalau persiapan penertiban tidak ada kendala. Cuma kan di angggaran terbatas, jadi tidak bisa ditertibkan sekaligus, makanya dilakukan dengan skala prioritas," ungkapnya.

"Yang akan menjadi target untuk kita tertibkan nanti seperti tiang-tiang ilegal yang dibangun di kawasan strategis, kemudian yang membahayakan dan tidak digunakan lagi," tutup Bang Zoel menambahkan.

(Ar)