Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Perintahkan OPD Terkait Tindak Tiang Reklame Ilegal
ILINE PEKANBARU - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, memerintah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk menindak tiang reklame ilegal yang masih banyak berdiri di sejumlah ruas jalan.
"Yang melanggar aturan itu harus diluruskan kembali, jangan sampai merusak tatanan kota kita," tegasnya, Kamis (16/5/2024).
-
Untuk itu, kata Indra, Satpol PP bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mesti meningkatkan pengawasan sekaligus melakukan penindakan di lapangan.
"Kalau tidak ada izin, (Satpol PP) bisa memberi peringatan sesuai prosedur, nanti ditegur dan yang lain-lain. Kan gitu,"ujarnya.
-
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyebutkan jika pihaknya telah mengagendakan penertiban tiang reklame ilegal di awal Mei 2024.
Namun, hingga kini instansi yang bertugas mengawasi peraturan daerah (perda) itu tak kunjung turun melakukan penertiban.
-