Menanggapi Tarif Parkir di Pasar Tradisional Rp1000. Yuliarso : Ditepi Jalan Umum Tarif Tetap Normal

Kadishub Pekanbaru, Yuliarso

ILINE PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, memastikan tak ada penurunan tarif parkir di tepi jalan umum. Yang mana untuk roda dua tetap Rp2 ribu dan roda empat Rp3 ribu sekali parkir.

Hal itu disampaikan Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Rabu (5/6/2024) menyikapi pemberlakuan tarif parkir Rp1 ribu roda dua dan Rp2 ribu roda empat di kawasan pasar tradisional sejak awal Juni lalu.

Ia mengatakan, besaran tarif parkir di tepi jalan umum maupun di kawasan pasar tradisional sama-sama ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Hanya saja memang ada perbedaan tarif parkir di tepi jalan umum dan pasar tradisional yang dikelola Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

"Jadi yang di dalam wilayah pasar tradisional dan dikelola pemerintah, itu tarifnya sudah diatur Rp1 ribu dan Rp2 ribu. Tetapi di daerah milik jalan, itu tetap sesuai perda yang ada Rp2 ribu (roda du dan Rp3 ribu (roda empat)," ungkap Yuliarso.

Mengingat sama-sama diatur di dalam perda, Yuliarso menilai perbedaan tarif parkir di tepi jalan umum dan kawasan pasar tradisional tak perlu dipersoalkan lagi.

"Untuk persoalan tarif, saya rasa di perda sudah final dan itu tidak serta merta muncul, tapi sudah menjalani proses yang cukup panjang," tegasnya.

"Oleh sebab itu untuk persoalan tarif, kita tidak berdebat lagi. Karena ini prodaknya juga sudah kesepakatan bersama di pemda (pemerintah daerah)," ulas Yuliarso.

Ia menyebutkan, yang mesti diperhatikan di masalah parkir yakni tentang pelayanan. Bukan tinggi rendahnya tarif yang ditetapkan.

"Karena pemberlakuan (tarif parkir tepi jalan umum) sudah disesuaikan dengan kota-kota (lain di Indonesia). Kita juga sudah melakukan kajian, bagaimana kemampuan, potensi, sehingga turun atau naiknya itu sebuah perjalanan, tidak serta merta dinaikan," ujarnya.

Apalagi, lanjut Yuliarso, di 2016 lalu sudah ada kabupaten tetangga di Provinsi Riau yang menaikan tarif parkir roda dua Rp2 ribu dan roda empat Rp3 ribu.

"Jadi kalau untuk tarif, itu tidak perlu kita bahas lagi. Yang perlu kita lakukan meningkatkan sosialisasi dan layanan. Yang jelas, kita ingin memberikan yang terbaik kepada masyarakat," tutupnya.***