Menanggapi Tarif Parkir di Pasar Tradisional Rp1000. Yuliarso : Ditepi Jalan Umum Tarif Tetap Normal
ILINE PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, memastikan tak ada penurunan tarif parkir di tepi jalan umum. Yang mana untuk roda dua tetap Rp2 ribu dan roda empat Rp3 ribu sekali parkir.
Hal itu disampaikan Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Rabu (5/6/2024) menyikapi pemberlakuan tarif parkir Rp1 ribu roda dua dan Rp2 ribu roda empat di kawasan pasar tradisional sejak awal Juni lalu.
-
Ia mengatakan, besaran tarif parkir di tepi jalan umum maupun di kawasan pasar tradisional sama-sama ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Hanya saja memang ada perbedaan tarif parkir di tepi jalan umum dan pasar tradisional yang dikelola Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.