Dishub Pekanbaru dan Disperindag Sepakati Batas Area Parkir di Pasar Tradisional
ILINE PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah menyepakati batas-batas area parkir di pasar tradisional. Tarif parkir baru ini hanya berlaku untuk area pasar tradisional yang dikelola Pemko Pekanbaru.
"Tarif parkir untuk area pasar tradisional diatur dalam peraturan daerah (perda) terbaru. Kami bersama Disperindag telah bersepakat terkait area parkir di pasar tradisional," kata Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso usai penutupan TMMD di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Jumat (7/6/2024).