Sampena HUT Pekanbaru ke-240, Kaban Bapenda Pekanbaru Hadirkan Program Pemutihan Denda Pajak Daerah Hingga Agustus 2024
ILINE PEKANBARU - Pemerintah kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program Pemutihan Denda Pajak Daerah, yang berlaku mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2024.
Kepala Bapenda Pekanbaru Dr. Alek Kurniawan, SP, M.Si menyebut Program ini sebagai upaya untuk mengoptimalisasi pajak daerah sekaligus memberi kemudahan kepada masyarakat dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Pekanbaru ke-240.
-
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Dari hasil pantauan kami selama ini, program ini dapat menyentuh kesadaran masyarakat untuk membayarkan kewajiban perpajakanya,”ucap Akur, sapaan akrab Alek Kurniawan ditemui Iline.id di Kantor Bapenda Pekanbaru, Jalan Teratai, Jum'at (21/06/2024).
Akur menambahkan bahwa sesuai arahan dari Pj. Wali Kota Pekanbaru, program ini juga dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat dan harapannya program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya.
-
“Pemutihan denda pajak selalu menjadi program yang ditunggu oleh masyarakat,"lanjutnya.
Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tuturnya memang terus berupaya memberikan kemudahan kepada warga dalam pengurusan dan pembayaran pajak daerah yang menjadi kewenangan mereka.
-