Dishub Pekanbaru Uji KIR Kendaraan 120 Hingga 130 Unit Perhari
ILINE PEKANBARU - Angkutan barang dan angkutan umum di Kota Pekanbaru harus rutin melewati uji KIR atau uji kelayakan kendaraan. Hal ini ditegaskan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.
"Kendaraan yang melakukan uji KIR berupa angkutan barang dan angkutan umum. Kendaraan harus melakukan uji KIR setiap enam bulan," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Pekanbaru Zulfahmi, Kamis 27 Juni 2024.