Bayar Pajak Tepat Waktu, Manfaatkan Hari Liburmu !!

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Bapak Dr. Alek Kurniawan, M.Si terlihat antusias melayani masyarakat yang ingin membayar pajak daerah

ILINE PEKANBARU - Bulan baru, semangat baru dan bayar pajak tepat waktu. Komitmen membangun kepatuhan masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakan, "Lapak Darling" konsisten hadir setiap Minggu memberikan pelayanan pajak daerah untuk pengunjung Car Free Day (CFD). Antusias pengunjung tumpah ruah memadati area CFD sepanjang Jalan Sudirman, Minggu (07/07/2024) pagi.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Bapak Dr. Alek Kurniawan, M.Si terlihat antusias melayani masyarakat yang ingin membayar pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), Beliau dengan sigap membantu masyarakat dalam proses pembayaran, mulai dari menjelaskan tata cara pembayaran hingga menyelesaikan transaksi.

Tak hanya memadati jalanan, pengunjung juga memadati Lapak Darling yang berlokasi di Depan Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk menunaikan kewajiban perpajakan, semakin dekat dengan masyarakat, kini membayar pajak tak menguras waktu lagi. Dari beberapa pengunjung yang datang, melakukan pembayaran Pajak PBB dan Pajak Reklame, jadi tak perlu menunggu hari esok, bayar pajak lebih cepat lewat Lapak Darling.

Di era digitalisasi ini kemudahan pembayaran akan terus diciptakan oleh Bapenda Kota Pekanbaru untuk  mempermudah masyarakat dalam melakukan proses pembayaran, salah satu proses pembayaran yang sangat cepat melalui QRIS yang saat ini sangat banyak di akses oleh masyarakat.

Tak hanya itu Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling) sangat membantu masyarakat  dalam mendapatkan informasi yang akurat. Sekarang event CFD tak hanya dimanfaatkan untuk hiburan dan berolahraga kini masyarakat bisa menikmati berbagai layanan perpajakan.

Petugas Bapenda Pekanbaru juga terus mengajak dan mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan atau pengampunan denda pajak daerah. Tujuannya, meringankan beban pajak masyarakat. Diharapkan, program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerah. Program Penghapusan Denda Pajak Daerah masih berlangsung 31 Agustus 2024.

(Ar)