Kabar Gembira! Pemko Pekanbaru Melalui Bapenda Gratiskan PBB Warganya
ILINE PEKANBARU - Kabar gembira bagi warga Pekanbaru khususnya diperuntukkan masyarakat berpenghasilan rendah bahwa sejak awal tahun 2024, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nominal pertanggungan objek pajak di bawah atau sama dengan Rp100 ribu. Pada prinsipnya Program ini bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat di tengah kebutuhan tuntutan ekonomi.
Kepala Bapenda Pekanbaru Dr Alek Kurniawan, M.Si, menyebut bahwa Pembayaran PBB oleh masyarakat Pekanbaru juga sudah disertai insentif berupa Diskon (Pengurangan) PBB dari Pemerintah kota Pekanbaru. Lebih jauh Akur, sebutan viral Kabapenda Alek Kurniawan mengatakan bahwa Untuk besaran PBB kecil dari atau sama dengan Rp 100.000,- diberikan pengurangan; sebesar 100%, sementara PBB senilai 100.001,- s.d 500.000,- diberikan pengurangan sebesar 85%; untuk besaran PBB 501.000,-s.d 2.000.000,- diberikan pengurangan sebesar 70% dan untuk besaran PBB di atas 2.000.000 diberikan pengurangan 33%.