Pastikan Kepatuhan Perda, Satpol PP Pekanbaru Gelar Patroli Green Light di THM

Pastikan Kepatuhan Perda, Satpol PP Pekanbaru Gelar Patroli Green Light di THM

ILINE PEKANBARU - Dalam upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2002 mengenai hiburan umum dan arena billiard di Pekanbaru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru baru-baru ini menggelar Patroli Green Light.

Banyak Tempat Hiburan Malam (THM) dan arena billiard di Pekanbaru yang diduga melanggar peraturan tersebut. Termasuk kelengkapan dokumen dan izin jam operasional usaha yang harus dimiliki oleh para pengelola. Beberapa di antaranya diduga telah melewati batas waktu operasional yang diatur.

Pasal 4 Perda tersebut menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi, sementara Pasal 5 mengatur waktu operasional THM dari pukul 08:00 hingga 20:00 WIB.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menjelaskan bahwa pada Minggu (27/7/2024), Satpol PP telah melaksanakan Patroli Green Light untuk menjaga ketertiban umum. Dengan fokus pada THM dan arena billiard yang beroperasi di luar ketentuan Perda dan Perkada.

"Kegiatan Patroli Green Light bertujuan untuk mengantisipasi gangguan ketertiban umum dengan menyasar THM dan arena billiard di sepanjang Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Juanda, Jalan Arifin Achmad, dan Jalan Air Hitam," ungkap Zulfahmi.

Dalam razia tersebut, pihak Satpol PP memberikan teguran dan himbauan kepada pengunjung dan pengelola THM agar mematuhi ketentuan Perda Nomor 13 tahun 2021 mengenai ketertiban umum dan ketenangan masyarakat.

Zulfahmi menambahkan bahwa untuk informasi terkait perizinan, dapat dikonfirmasi langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

(**)