Dua Desa Di Kampar Kiri Abaikan Pesan Daring Konfirmasi Realisasi Dana Desa, Diduga Tak Paham Aturan !

Ist.Ilustrasi

 

KAMPAR KIRI - Rujukan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.

Bahwasyahnya Undang-undang menjamin, mendorong, meningkatkan sertamerta mewujudkan dan mengembangkan hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Partisipasi, peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik guna terselenggaranya pertanggungjawaban transparansi, efektifitas yang efisien dan akuntabel dalam kehidupan bermasyarakat cerdas mengelola wujud hasil layanan informasi berkualitas.

Tentunya peran dan fungsi insan pers sebagai pegiat sosial kontrol ditengah masyarakat diperlukan agar tersambungnya informasi kemasyarakatan luas. Sebagaimana tertuang didalam UU Pers Nomor 40 Tahun 199 dan diikat dengan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya.

Namun sayang, hingga berita ini dirilis Kamis (05/09/2024) itu tampaknya tidak bagi Pemerintahan Desa diwilayah Kecamatan Kampar Kiri, diantaranya Desa IV Koto Setingkai dan Desa Teluk Paman.

Pasalnya Pemerintahan Desa bersumber anggaran dari APBD dan bahkan APBN ini, dalam menjalankan roda pemerintahan mewujudkan program-program yang telah dituangkan dalam APBDes melalui Musdes sebagaimana yang teratur dalam Undang-undang serta Peraturan-peraturan yang mengikat secara syah dalam tugas pokok fungsi Pemerintahan Desa yang dipimpin Kepala Desa serta Juknis pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Anggaran Dana Desa serta PAD di setiap desa.

Selasa (03/09/2024) awak media mengkonfirmasi kepada Pemerintahan Desa via media elektronik melalui pesan WhatsApp terkait Realisasi Dana Desa dibeberapa item yang tertuang didalam Survei Penilaian Integritas (SPI). Dua desa ini, dipimpin Kepala Desa IV Koto Setingkai, Hasby Asyiddiqi dan Kepala Desa Teluk Paman, Susanto terkesan mengabaikan pesan WhatsApp secara syah dari konfirmasi awak media Siber (elektronik).

Sebab hingga berita ini tayang, tak kunjung direspon bahkan dijawab oleh dua Kepala Desa di Kecamatan Kampar Kiri tersebut.

Adapun yang dikonfirmasi atas Realisasi kegiatan bersumber dari Dana Desa Tahap 1 Tahun 2024 :

Desa Teluk Paman :

- Pengadaan Hewan Ternak ( Kerbau ) : Rp 85.900.000 ?

- Bantuan Lansung Tunai BLT DD : Rp 27.000.000 ?

- Pembuatan Sumur Desa 8 Unit : Rp 69.792.000 ?

- Pembangunan Pagar Posyandu 43 x 1,5 M : Rp 55.779.000 ?

 

Desa IV Koto Setingkai :

- Pengadaan Hewan Ternak di Desa IV Koto Setingkai Kecamatan Kampar Kiri : Rp 100.944.000 ?

- Pengadaan Lampu Tenaga Surya 8 Unit : Rp 62.000.000 ?

- Pengadaan BLT 35 KPM) : Rp 63.000.000 ?

Pegiat sosial insan pers dari Diksi Grup yang juga merupakan advokat di Provinsi Riau menanggapi informasi ini sembari mempertanyakan peran dari informasi publik yang wajib dibuka secara transparan jika itu bersumber anggaran APBD maupun APBN.

"Ada apa dengan konfirmasi tersebut, hingga tidak direspon dua Kepala Desa tersebut ? Apakah tidak ada hak pers bertanya baik langsung maupun secara daring melalui handphone...? Atau keterbukaan informasi itu tidak untuk dipublikasikan ke masyarakat luas...? Itukan bukan dana pribadi pak kadesnya kan ? Lah kenapa tidak dijawab, apakah harus dilayangkan surat permintaan audit dan dicek secara teknik juknisnya ke inspektorat dan dinas PMD-nya serta dilayangkan surat dumas ke APH-nya baru dibuka ? Kalau ada temuan gimana pak kadesnya ?." Pungkas Pria yang menuturkan tak perlu disebutkan namanya dalam pemberitaan.

Tags :085142254842