Ahli di Persidangan Terdakwa Sukarmis Sebut Hotel Kuansing Alami Kerusakan Berat Hingga 52%

Sidang Terdakwa Sukarmis, Kamis (19/9)

ILINE PEKANBARU – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing dengan terdakwa mantan Bupati Kuansing, Sukarmis, keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi sorotan utama. Pada agenda persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (19/9), tiga ahli dihadirkan untuk memberikan kesaksian terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan hotel yang kini mengalami kerusakan parah.

Salah satu saksi ahli yang dihadirkan adalah Bapak Bagus Sudaryanto, MT, seorang ahli arsitektur yang sebelumnya ditugaskan oleh JPU sebagai konsultan untuk menghitung tingkat kerusakan fisik Hotel Kuansing. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh timnya, Bagus menyimpulkan bahwa kerusakan yang terjadi pada Hotel Kuansing telah mencapai 52,48%, yang menurut klasifikasi kerusakan bangunan termasuk dalam kategori "kerusakan berat."

"Kami mengklasifikasikan kerusakan bangunan dalam tiga kategori: kerusakan ringan di bawah 30%, kerusakan sedang antara 30 hingga 45%, dan kerusakan berat lebih dari 45%. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim, kerusakan Hotel Kuansing berada pada angka 52,48%, yang berarti bangunan tersebut mengalami kerusakan berat," jelas Bagus dalam kesaksiannya di depan majelis hakim.

Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya korupsi dalam pembangunan hotel yang menelan biaya besar namun tidak menunjukkan hasil yang sesuai. Dalam persidangan, JPU menyoroti bahwa kerusakan tersebut tidak semata-mata akibat faktor alam atau usia bangunan, tetapi diduga kuat terkait dengan penyalahgunaan anggaran selama masa pembangunan.

Selain Bagus, ahli lainnya yang dihadirkan adalah Dr. Desi, seorang ahli hukum administrasi negara, dan Dr. Erdianto, ahli hukum pidana. Dr. Desi menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah adalah tanggung jawab kepala daerah, dan dalam konteks kasus ini, dugaan mall administrasi atau penyalahgunaan wewenang sangat mungkin terjadi. "Tindakan yang tidak sesuai prosedur atau melanggar peraturan perundang-undangan bisa menyebabkan kerugian negara, dan ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang," ujarnya.

Sidang ini menjadi krusial karena mengungkap fakta-fakta baru terkait kerusakan fisik Hotel Kuansing yang memicu dugaan penyalahgunaan dana besar. Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan di Kabupaten Kuansing, tetapi juga menarik perhatian publik di tingkat nasional, mengingat dugaan kerugian negara yang timbul dari proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan daerah tersebut. Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi ahli yang meringankan.***