Ahli di Persidangan Terdakwa Sukarmis Sebut Hotel Kuansing Alami Kerusakan Berat Hingga 52%
ILINE PEKANBARU – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing dengan terdakwa mantan Bupati Kuansing, Sukarmis, keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi sorotan utama. Pada agenda persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (19/9), tiga ahli dihadirkan untuk memberikan kesaksian terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan hotel yang kini mengalami kerusakan parah.
Salah satu saksi ahli yang dihadirkan adalah Bapak Bagus Sudaryanto, MT, seorang ahli arsitektur yang sebelumnya ditugaskan oleh JPU sebagai konsultan untuk menghitung tingkat kerusakan fisik Hotel Kuansing. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh timnya, Bagus menyimpulkan bahwa kerusakan yang terjadi pada Hotel Kuansing telah mencapai 52,48%, yang menurut klasifikasi kerusakan bangunan termasuk dalam kategori "kerusakan berat."