Pemko Pekanbarus Berikan Subsidi Bagi Pelaku UMKM

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru, H . Sarbaini, S.Ag, MH

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, di 2024 ini kembali memberikan subsidi bunga pinjaman bank bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Subsidi bunga pinjaman bank sendiri merupakan salah satu program prioritas Pj Walikota Pekanbaru Muflihun SSTP M.AP, yang bertujuan untuk membantu pelaku UMKM mengembangkan usahanya. 

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru, H. Sarbaini, S.Ag, MH menyebutkan, untuk subsidi bunga pinjaman bank tahun 2024, Pemko Pekanbaru mengalokasikan anggaran mencapai Rp1 miliar. 

“Kemudian dari suku bunga 12 persen, itu kan di 2023 dibantu (disubsidi) 9 persen. Tahun ini, itu dibantu 12 persen. Jadi nol persen bunganya bagi pelaku usaha yang meminjam dengan pagu antara Rp5 sampai Rp15 juta dengan catatan UMKM Mikro," ungkapnya, Jumat (5/1/2024). 

“Namun kalau pinjamannya Rp5 juta sampai Rp10 juta, itu kuota UMKM (yang mendapatkan subsidi) bisa sebanyak 1.111 UMKM," ulas Sarbaini. 

Untuk pengajuan bantuan, lanjut dia, saat ini sudah bisa diajukan pelaku UMKM ke kantor Diskop dan UMKM. 

"Persyaratannya, pertama harus KTP Pekanbaru. Kedua, usahanya di Pekanbaru, dan yang paling penting harus ada NIB, Nomor Induk Berusaha. NIB ini bisa diurus ke Dinas Koperasi. Pengurusannya mudah, waktunya paling lama setengah jam," ucapnya. 

Nantinya, lanjut Sarbaini, berkas pengajuan bantuan subsidi dari pelaku UMKM akan diverifikasi terlebih dahulu oleh pihaknya. 

"Tentu kita verifikasi berkasnya untuk kita rekomendasikan ke BPR, nanti pihak bank yang melakukan survei ke lapangan atau lokasi usaha. Kalau kata pihak bank oke, baru bisa diberikan pinjaman," tutupnya. 

Seperti diketahui, bantuan subsidi bunga pinjaman bank sudah mulai diberikan Pemko Pekanbaru sejak 2023 lalu, tetapnya di tahun kedua Muflihun menjabat sebagai Pj Walikota Pekanbaru. 

Dalam program ini, pelaku UMKM bisa mendapatkan pinjaman sebesar Rp5 juta hingga Rp15 juta dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk keperluan pengembangan usaha.***