Paripurna Pelantikan Ketua DPRD Kampar Masa Jabatan 2024-2029

ILINE KAMPAR - Rapat Paripurna DPRD Kampar tentang Pelantikan Jabatan Ketua DPRD Kampar Masa Jabatan 2024-2029 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kampar, Rabu (18/9/2024).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua Sementara Ahmad taridi, SH,I yang di hadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Soni Nugraha, SH, MH , Wakil Ketua Sementara Syafi’i Samosir dan Seluruh Anggota DPRD Kampar, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli serta seluruh Kepala OPD di ruang Lingkup Pemkab Kampar.

Berdasarkan surat Keputusan Gubernur Riau melalui Bupati Kampar Nomor KPTS.3454/IX/2024 tanggal 13 september 2024 tentang Peresmian ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, masa jabatan 2024-2029 menetapkan Ahmad Taridi dari Partai Gerindra yang dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Soni Nugraha, SH, MH dengan Masa Jabatan 2024-2029.

Usai pembacaan surat keputusan pengangkatan, acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan yang dipimpin ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Soni Nugraha serta disaksikan seluruh anggota DPRD dan tamu undangan yang hadir. 

Dalam hal tersebut, Asisten II Setda Kampar Suhermi mengucapkn selamat kepada ketua DPRD yang baru dilantik Ahmad Taridi Masa Jabatan 2024/2029, semoga Pengabdian ini berujuk kepada Kepentingan Masyarakat yang adil, tidak mendahulukan kepentingan pribadi, golongan maupun kelompok masing-masing.

“Kami mengharapkan Ketua DPRD yang terpilih mudah mudahan bisa memfasilitasi dengan mempercepat Pembangunan serta yang lainnya tahun 2024 ini.”ungkapnya.”

Ia juga mengatakan, Hubungan kerja antara DPRD dan Kepala Daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar dalam melaksanakan fungsi yang berbeda tersebut, kerjasama antara DPRD dan Kepala Daerah harus bersinergi demi mewujudkan Kampar Menuju Sejahtera, Berbudaya serta Semakin Melaju.”tutupnya.”

Dalam pidatonya, Ketua DPRD Kampar Terpilih Ahmad Taridi menyebutkan Prioritas Kedepan DPRD Kambupaten Kampar Periode 2024-2029 yaitu pertama akan Memperkuat Fungsi Pengawasan, Kedua akan Meningkatkan Fungsi Legilasi dan yang Ketiga Menjaga Sinergi Dengan Pemerintah Daerah.

“Saya mengaharapkan dukungan seluruh anggota DPRD, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Pemerintah Kabupaten Kampar dan seluruh elemen masyarakat Kampar agar menjalankan amanah ini mampu melaksanakan Kepentingan Masyarakat yang ada di Kabupaten Kampar.”

Ketua DPRD Kampar mengajak semua anggota DPRD dengan Bekerja Keras, Bekerja Ikhlas dan Kerja Cerdas untuk bergerak cepat demi Mewujudkan Kampar Sejahtera.