Rapat Paripurna, Langkah Strategis DPRD Pekanbaru untuk Kawasan Tanpa Rokok
ILINE PEKANBARU - Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama dengan DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD, Kamis (5/9/2024). Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi, dan dihadiri oleh tiga wakil ketua lainnya, Ginda Burnama, Tengku Azwendi, dan Nofrizal. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, juga turut hadir dalam rapat penting ini.
Rapat ini memiliki agenda krusial mengenai perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 2 tahun 2017, yang mengatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD, serta pembahasan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
-
Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi, menekankan pentingnya revisi perda ini dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. “Perda ini merupakan langkah maju untuk memastikan bahwa hak-hak anggota DPRD diatur dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.