Sekolah di Kawasan Hutan Lindung? Kepala SDN 008 Kuntu Darussalam Berikan Klarifikasi!!

Kampar Kiri, Riau - Sebuah kontroversi muncul terkait adanya sekolah yang beroperasi di kawasan hutan lindung dan SM Rimbang Baling, tepatnya di wilayah Pematang Panjang Desa Kuntu Kampar Kiri. Sekolah tersebut diduga merupakan lokal jauh dari SD Negeri 008 Kuntu Darussalam.

Kepala SDN 008 Kuntu Darussalam, Rubi Yanti membenarkan adanya kelas jauh tersebut dan menjelaskan bahwa sekolah tersebut didirikan untuk menyelamatkan anak bangsa yang tersisih. "Iya betul kelas jauh UPT SDN 008 awal 2025 tapi kami selaku tenaga pendidik hanya ingin menyelamatkan anak bangsa yang tersisih di negeri ini mereka juga generasi bangsa ini," ungkapnya.

Jurnalis mempertanyakan legalitas sekolah tersebut dan apakah siswa-siswa telah terdaftar di dapodik. Kepala SDN 008 Kuntu Darussalam menjelaskan, bahwa sekolah telah berusaha memasukkan data siswa ke dapodik karena khawatir siswa kelas 6 tidak mendapatkan ijazah jika tidak terdaftar.

"Karena kami sangat kasihan di kelas 6 kemarin kalau tidak kami tarik data mereka mereka tidak akan mendapatkan ijazah," tambahnya.

Jurnalis kembali mempertanyakan apakah sekolah tersebut sudah masuk dapodik dan memberikan jaminan bagi generasi bangsa ini. "Yaaa kita juga harus bisa memberikan jaminan bagi generasi....bangsa ini. Namun juga kita harus memperhatikan hak dan kewajibannya," ujarnya.

Polemik ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait untuk memastikan kegiatan pendidikan di kawasan tersebut berjalan sesuai aturan dan juga tidak merusak lingkungan yang dilindungi.

Jasri MPd, Koordinator Dinas Pendidikan Wilayah Kecamatan Kampar Kiri, mengatakan bahwa saat bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, belum adanya informasi sekolah didalam kawasan hutan lindung area SM Rimbang Baling.

"Dulu sekolah itu, di wilayah Desa Sei Paku Kabupaten Kuansing, tapi katanya tidak di urusnya, maka mereka minta pindah ke Kabupaten Kampar. informasi waktu kami turun, sekolah itu berada di wilayah Kabupaten Kampar, memang perbatasan dengan Kabupaten Kuantan Singingi. Sementara, itu yang kami ketahui, lain dari itu kami tidak pula paham. Terima kasih." Pungkas Korwil Disdik Kampar Kiri, (05/09/2025).

Aturan dan undang-undang terkait sekolah di kawasan hutan lindung merujuk pada pendirian sekolah UPT SD Negeri 008 Kuntu Darussalam didirikan berdasarkan SK Nomor 420/Dikpora-BP/2010/1266 tanggal 12 Agustus 1980 dan memiliki SK Operasional Nomor 421/Dikpora - Sekr/12076 tanggal 29 Juli 2022. Dan telah terakreditasi B berdasarkan SK Nomor 293/BAP-SM/KP-09/XI/2012 tanggal 12 November 2012.

Karena, UPT SD Negeri 008 Kuntu Darussalam berada di bawah naungan Pemerintah Daerah dan memiliki kewajiban untuk mematuhi regulasi pendidikan yang berlaku.

Mengenai legalitas kelas jauh di kawasan hutan lindung SM Rimbang Baling, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar dan pihak berwenang lainnya.

Sementara itu, kontroversi terkait sekolah di kawasan hutan lindung menimbulkan pertanyaan tentang:

Apakah sekolah tersebut memiliki izin untuk beroperasi di kawasan hutan lindung?, Apakah terdapat dugaan jual beli lahan ilegal di Suaka Margasatwa Rimbang Baling yang melibatkan Oknum-oknum yang turut memperjual belikan?

Pihak berwenang perlu melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan kegiatan pendidikan di kawasan tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan yang dilindungi.