DPRD Riau Sampaikan Pandangan Ranperda tentang CSR Perusahaan
Keterangan Foto: Rapat paripurna DPRD Riau, Senin (24/8/2026). Mediacenterriau
ILINE PEKANBARU — DPRD Provinsi Riau mendorong penguatan tata kelola tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha agar lebih terarah, transparan, terkoordinasi, serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Dorongan tersebut disampaikan Anggota Bapemperda DPRD Riau Abdullah dalam rapat paripurna DPRD Riau, Senin (24/8/2026), saat menyampaikan pandangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
- Baca juga:
Abdullah mengatakan dunia usaha memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Karena itu, program tanggung jawab sosial dan lingkungan perlu disinergikan dengan prioritas pembangunan tanpa mengabaikan independensi dan tanggung jawab masing-masing pihak.
“Dengan demikian, tanggung jawab tidak boleh dipandang hanya sebagai bentuk pemberian bantuan kepada masyarakat. Kita ingin membangun paradigma yang lebih maju, yaitu bagaimana kontribusi badan usaha dapat direncanakan secara baik, dilaksanakan secara transparan, terkoordinasi dengan program pembangunan daerah, tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat,” kata Abdullah.
Dalam Ranperda tersebut, salah satu perubahan utama adalah penyesuaian nomenklatur dari “tanggung jawab sosial perusahaan” menjadi “tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha”. Penyesuaian juga mencakup pengertian, sasaran bidang, mekanisme dan prosedur penyelenggaraan, serta penguatan kelembagaan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Menurut Abdullah, pembaruan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan kebijakan nasional sekaligus menjawab kebutuhan daerah. Tata kelola yang lebih baik diharapkan dapat memperbesar kontribusi dunia usaha terhadap aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Ia menambahkan, pengajuan Ranperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2012 di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan objektif dan substantif.
Selain adanya perkembangan regulasi nasional, terdapat kebutuhan daerah yang berkembang sejak perda sebelumnya ditetapkan serta kebutuhan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, perlindungan lingkungan, dan hubungan pemerintah dengan dunia usaha.
Khusus sektor lingkungan hidup, Abdullah menilai diperlukan penguatan koordinasi dan penanganan lintas sektor untuk menghadapi persoalan kompleks, termasuk kebakaran hutan dan lahan.
“Dengan pertimbangan tersebut, DPRD Provinsi Riau memandang kedua Ranperda ini memiliki urgensi untuk segera dibahas dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta perkembangan regulasi nasional,” ujarnya.







