https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    Polda Bali Sita 10 Gram Sabu dan 5 Ekstasi dari Pengedar di Denpasar

    Keterangan Foto: Tersangka IWP bersama barang bukti Narkoba diamankan Polda Bali.

    ILINE DENPASAR — Kepolisian Daerah Bali menyita 10 gram bruto sabu, lima butir ekstasi, dan uang tunai Rp10,2 juta dari seorang tersangka pengedar narkotika berinisial IWP (50) di Pemogan, Denpasar.

    Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan IWP ditangkap Tim Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Bali pada Senin (17/8) sekitar pukul 19.00 WITA.

    Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di rumah tersangka. Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga memastikan ciri-ciri IWP sesuai dengan informasi yang diterima.

    “Dari hasil interogasi awal, IWP mengakui memiliki dan menyediakan narkotika,” kata Ariasandy di Denpasar, Senin.

    Saat penggeledahan, polisi menemukan 13 klip sabu dengan berat keseluruhan 10 gram bruto dan lima butir ekstasi. Polisi juga menyita uang tunai Rp10.217.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

    Selain narkotika dan uang tunai, petugas mengamankan satu timbangan digital, alat pengemas, tiga bong, dua pipet kaca, dua telepon seluler, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

    IWP dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Markas Komando Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan serta pengembangan kasus lebih lanjut.