Respons Instruksi Prabowo, ISMEI Tantang Polda Riau Tranparan Soal Karhutla
Keterangan Foto: Biro Kajian Strategis dan Aksi (Kastrat) ISMEI Wilayah II, Nurhidayat.
ILINE PEKANBARU — Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah II menilai Polda Riau perlu membuktikan keseriusan penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan membuka data perkara secara transparan kepada publik. Desakan itu disampaikan setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti terlibat karhutla.
Biro Kajian Strategis dan Aksi (Kastrat) ISMEI Wilayah II, Nurhidayat, mengatakan instruksi Presiden tidak boleh berhenti sebagai pernyataan politik. Menurutnya, Polda Riau harus segera menunjukkan langkah konkret, termasuk mengungkap sejauh mana proses hukum terhadap pelaku maupun pihak yang memiliki atau menguasai konsesi.
- Baca juga:
“Presiden Prabowo sudah menyampaikan instruksi tegas: jika ada indikasi korporasi terlibat, selidiki dan izinnya akan dicabut. Sekarang bola panas ada di tangan Kapolda Riau. Kami menantang Polda Riau untuk buka-bukaan secara transparan kepada publik, sejauh mana proses hukum terhadap para pelaku dan pemilik konsesi,” tegas Nurhidayat di Pekanbaru.
ISMEI mempertanyakan efektivitas penegakan hukum yang selama ini kerap disampaikan melalui angka penindakan. Menurut organisasi mahasiswa tersebut, publik tidak cukup hanya diberi statistik mengenai jumlah perkara dan tersangka, tetapi harus mengetahui perkembangan setiap kasus hingga putusan pengadilan.
ISMEI meminta Polda Riau menjelaskan secara terbuka status 61 perkara karhutla dengan 70 tersangka yang pernah dicatat kepolisian. Data tersebut, kata Nurhidayat, perlu dijelaskan mulai dari perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21, tahap penuntutan, hingga perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“ Masyarakat Riau berhak tahu transparansinya: dari puluhan perkara itu, berapa yang sudah P-21, berapa yang masuk tahap penuntutan, berapa yang sudah inkracht, dan apakah ada entitas korporasi yang ikut diseret ke pengadilan?” ujarnya.
Menurutnya, persoalan yang lebih penting adalah memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja atau masyarakat yang berada di lapangan. Jika titik api berada di wilayah konsesi perusahaan, Polda Riau dinilai harus berani menelusuri tanggung jawab pemegang konsesi dan jajaran manajemen apabila ditemukan indikasi kelalaian, pembiaran, atau keterlibatan.
“Jangan sampai penegakan hukum terkesan tebang pilih atau hanya menyasar masyarakat kecil dan pekerja di lapangan. Jika ada kelalaian atau pembiaran dari korporasi, Polda Riau harus berani memprosesnya secara hukum sesuai arahan Presiden,” kata Nurhidayat.
ISMEI juga menjadikan transparansi sebagai ukuran untuk menilai efektivitas program Green Policing yang dijalankan Polda Riau. Program tersebut, menurut mereka, harus dibuktikan melalui penindakan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar laporan administratif atau pemaparan data.
Desakan tersebut semakin kuat karena luas lahan terbakar di Riau disebut telah mencapai 15.608,37 hektare, dengan Kabupaten Bengkalis menjadi wilayah terdampak paling luas, yakni 8.272,90 hektare.
“Masyarakat Riau tidak butuh sekadar pemaparan dashboard atau laporan seremonial. Yang dibutuhkan adalah keberanian penegakan hukum yang transparan dan menyentuh akar masalah. Api memang bisa dipadamkan dalam hitungan jam, tetapi tanpa transparansi dan ketegasan hukum terhadap pemilik lahan, Riau akan terus diselimuti asap,” pungkas Nurhidayat.







