KPK Sita 3 Motor Mewah dan Uang Rp2,8 Miliar dari Kasus Korupsi Bea Cukai
Keterangan Foto: Barang bukti sitaan KPK RI dari pengembangan korupsi Bea Cukai. (KPK.go.id)
ILINE JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga sepeda motor mewah dan uang tunai senilai Rp2,8 miliar dalam pengembangan kasus dugaan korupsi terkait kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Barang bukti yang disita KPK terdiri atas satu unit BMW R Nine T, satu unit Kawasaki ZR900C, satu unit Triumph Bonneville Bobber, serta uang tunai dalam valuta asing dengan nilai setara Rp2,8 miliar.
- Baca juga:
Penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat GH, mantan Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC periode 2025–2026, yang telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka oleh KPK pada 26 Agustus 2026.
GH diduga menerima “jatah uang bulanan” secara rutin dari JF, pemilik PT BR. Uang tersebut diduga diberikan untuk memperlancar kegiatan usaha perusahaan, termasuk proses kepabeanan serta pemberian informasi apabila terdapat atensi dari DJBC terhadap barang milik PT BR.
KPK terus mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri aliran uang dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Melalui penindakan ini, KPK juga mendorong DJBC melakukan pembenahan tata kelola kepabeanan guna mencegah praktik korupsi dan mendukung peningkatan penerimaan negara secara berkelanjutan.







