Kejagung Sita Aset Beneficial Owner PT QSS Senilai Rp338,3 Miliar
Keterangan Foto: Tim Penyidik Kejaksaan Agung saat melakukan penyitaan Aset PT QSS.
ILINE JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik beneficial owner atau pemilik manfaat PT QSS berinisial SDT alias Aseng senilai sekitar Rp338,3 miliar. Penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyitaan dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat pada 25-29 Agustus 2026.
- Baca juga:
“Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000,” kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/8/2026).
Aset yang disita terdiri atas aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp1,43 miliar. Sementara aset bergerak berupa sarana transportasi laut, alat berat, dan armada operasional ditaksir mencapai Rp336,92 miliar.
Anang menjelaskan, aset yang berkaitan dengan perkara tersebut telah dilakukan penyitaan, penyegelan, penitipan, serta validasi bersama Tim Satgas BPA Kejaksaan RI. Seluruh barang bukti kemudian diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana untuk menjaga kondisi dan nilai ekonominya.
Sebelumnya, pada 23 Juni 2026, Kejagung juga menyita sejumlah aset milik SDT alias Aseng dan pihak lainnya, antara lain Lamborghini Aventador, Toyota Fortuner, Toyota Camry, excavator, dump truck, serta sejumlah kapling tanah.
SDT merupakan satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Dalam perkara tersebut, SDT diduga berperan dalam mengakuisisi PT QSS yang memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.







