Mengganggu Mobilitas Warga, Aktivitas Ilegal Tanah Timbun Tersorot Hukum
Kondisi Jalan Berlumpur dan Berdebuh di Titik Lokasi Pengerukan Tanah
ILINE.ID PEKANBARU - Aktivitas galian C atau pengerukan tanah diduga ilegal bebas beroperasi di wilayah Budi Luhur, Kecamatan Kulim. Akibat adanya pengerukan tanah ini telah menghambat mobilitas warga, serta berpengaruh besar terhadap sejumlah warga yang berdagang dan bermukim di sepanjang jalan tersebut.
Dari pantaun wartawan di lokasi pada Senin (26/2), puluhan truk pengangkut tanah dalam waktu singkat tampak keluar masuk dari titik pengerukan melewati kantor Camat Tenayan Raya dan juga melewati Polisi Sektor (Polsek) Tenayan Raya.
-
Menurut pengakuan pengelola galian C bernama Fahmi kepada wartawan menyampaikan bahwa kegiatan galian c ini telah berjalan 2 bulan.
"Kita baru kerja bang, sekitar dua bulan. Ini alat ada rusak satu," ucapnya.

