Polresta Pekanbaru Tangkap Perempuan di Pekanbaru Simpan 1.226 Ekstasi
Keterangan Foto: Barang bukti ekstasi.
ILINE PEKANBARU — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang perempuan berinisial PA (27) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi. Dari rumah PA di Jalan Melur Indah Ujung, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, polisi menyita 1.226 butir pil yang diduga ekstasi.
Kapolresta Pekanbaru melalui Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).
- Baca juga:
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. PA disebut diduga kerap melakukan transaksi pil ekstasi di Hotel Holiday, Jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru, khususnya di kamar 114.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan dan mengamankan PA di hotel. Namun, pemeriksaan awal yang disaksikan pihak hotel tidak menemukan barang bukti narkotika.
Polisi kemudian mendalami keterangan PA. Dalam pemeriksaan, PA disebut mengaku masih menyimpan pil yang diduga ekstasi di rumahnya. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah plastik klip berisi pil yang diduga ekstasi dengan logo Heineken dan Superman. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.226 butir.
Selain pil tersebut, polisi turut menyita timbangan digital, satu unit telepon seluler Vivo warna biru, satu tas warna biru, serta puluhan plastik klip bening.
Kepada penyidik, PA mengaku mendapatkan pil yang diduga ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial PM. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan dan peran PM serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, PA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih mendalami asal-usul 1.226 butir pil tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredarannya.







