https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    OJK Perluas Wilayah Usaha PT Gadai Elektronik Jakarta ke Skala Nasional

    Keterangan Foto: OJK RI.

    ILINE JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perluasan wilayah usaha PT Gadai Elektronik Jakarta sebelumnya berskala provinsi menjadi nasional.

    Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat OJK Nomor S-74/PL.02/2026 yang diterbitkan pada 27 Agustus 2026. Perusahaan dinyatakan telah memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Dengan perubahan tersebut, PT Gadai Elektronik Jakarta kini dapat menjalankan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Indonesia dengan tetap memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan tata kelola yang baik.

    OJK menyebut perluasan cakupan usaha ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas perusahaan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan pergadaian yang legal dan terpercaya.

    Sebelumnya, OJK juga telah memberikan izin perluasan wilayah usaha menjadi nasional kepada PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Pusat Gadai Indonesia.

    Perusahaan-perusahaan pergadaian swasta tersebut melengkapi layanan nasional PT Pegadaian (Persero). OJK juga mencatat masih terdapat sejumlah perusahaan pergadaian yang mengajukan permohonan peningkatan cakupan wilayah usaha dan saat ini menjalani proses perizinan.

    Dari sisi industri, penyaluran pinjaman perusahaan pergadaian hingga Juli 2026 mencapai Rp160,78 triliun atau tumbuh 50,73 persen secara tahunan (year on year/yoy). Produk gadai menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp136,39 triliun atau sekitar 84,43 persen dari total penyaluran.

    Pada periode yang sama, sumber pendanaan industri pergadaian tercatat Rp126,93 triliun, meningkat 65,71 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pendanaan tersebut terutama berasal dari pinjaman yang diterima sebesar Rp111,46 triliun dan surat berharga yang diterbitkan sebesar Rp15,47 triliun.

    OJK menegaskan akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat dan berkelanjutan melalui penguatan skala usaha, tata kelola serta perluasan akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.