Tarif Tol Permai Naik Hampir 100%, Gerbang Pekanbaru - Dumai Capai Angka Rp343 Ribu

Gerbang Tol Pekanbaru

ILINE PEKANBARU - Terhitung hari Senin (18/3/2024) pukul 12:00 WIB tarif lewat jalan tol Pekanbaru-Dumai (Permai) mengalami kenaikan. Setelah empat tahun beroperasional, kenaikan dilakukan bersamaan dengan ruas JTTS lainnya, yakni Palembang-Indralaya.

Dengan resminya jadwal penetapan kenaikan tarif tol Permai pada Senin siang ini, maka harga dari gerbang Pekanbaru dan keluar ke pintu Dumai sebagai titik paling jauh sepanjang 131 km, berbiaya paling tinggi sebesar Rp343 ribu untuk kendaraan golongan IV dan V.

Kemudian untuk kendaraan Golongan II sebesar Rp257.000, dan untuk tarif Tol Permai naik sebesar Rp53 ribu untuk kendaraan kecil, atau golongan I. Dari sebelumnya bagi kendaraan yang melintasi jalan tol dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya sebesar Rp118.500, menjadi Rp171.500.

Kenaikan tarif tol Pekanbaru-Dumai mulai diterapkan awal pekan ketiga Maret 2024, atau tepatnya Senin (18/3/2023) pukul 12:00 WIB. Hal ini sesuai Kepmen PUPR 415/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, PT Hutama Karya akan melakukan penyesuaian tarif pada kedua ruas tol tersebut pada 18 Maret 2024 Pukul 12.00 WIB.

Menurut Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo dalam keterangan resmi yang dikutip Iline.id dari Riaupos.co, disebutkan, sejak dioperasikan pada Oktober tahun 2020, Tol Permai belum pernah dilakukan penyesuaian tarif, dimana seharusnya sudah dilakukan pada tahun 2022 yang lalu.

“Pertimbangan penundaannya dilakukan karena pada tahun 2022 masih dalam tahap recovery setelah pandemi Covid-19 dan juga kenaikan harga BBM pada Oktober 2022. Sementara untuk tahun 2023, adanya kenaikan harga bahan kebutuhan pokok seperti beras membuat kami mempertimbangkan ulang dan melakukan penundaan penyesuaian tarif Tol Pekanbaru-Dumai agar tidak memberatkan masyarakat. Melihat saat ini perekonomian telah pulih kembali, maka tahun ini kami perlu melakukan penyesuaian tarif," beber Tjahjo dalam keterangan resmi pertengahan Maret 2024 ini.

Selain Tol Permai, ruas JTTS lain juga mengalami kenaikan dan diberlakukan kenaikan tarif baru sesuai Kepmen PUPR Nomor 414/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Palembang-Indralaya. Untuk Tol Palindra sesuai regulasi sudah saatnya dilakukan penyesuaian tarif kembali setelah sebelumnya pernah dilakukan penyesuaian pada tahun 2021.

HK mengklaim, penyesuaian tarif pada dua ruas tol tersebut telah diikuti dengan pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dengan rutin melakukan pemeliharaan dan peningkatan pada layanan transaksi maupun operasional.

(**)