Kaban Bapenda Pekanbaru Sebut Semua Sumber PAD Baik Baleho dan Reklame sudah Melewati Prosedur Izin

Baleho dan Reklame sudah Melewati Prosedur Izin

ILINE PEKANBARU - Maraknya pemasangan Billboard reklame Iklan rokok di kota Pekanbaru, banyak menuai tanggapan baik yang positif maupun negatif.

Begitu juga dengan yang terjadi di dalam ruang lingkup salah satu kantor camat dan Pasar Buah Jalan Nangka yang ada di Pekanbaru, banyak yang tidak tahu dan mengatakan bahwa papan reklame tersebut menyalahi aturan yang ada, atau melanggar perwako yang berlaku.

Tim media ini mencoba mencari dan menggali informasi terkait berita yang berkembang sampai ke Kantor Dinas Bapenda Kota Pekanbaru, Menemui Bidang PD2 yang menangani pajak tersebut dan menjumpai Budi yang menjabat Kasi Penanganan Pajak PD2 Bapenda Kota Pekanbaru.

Budi Kasi Penanganan Pajak PD2 mewakili Kabid PD2 Pajak Dinas Bapenda Kota Pekanbaru menjelaskan, Semua sudah sesuai dengan prosedur yang ada, mereka punya izin IMB dan Juga mereka taat dalam membayar pajak. Jelas Budi.

Olehnya, Tim media diperlihatkan dokumen prosedur pemasangan Baliho Billboard Papan Reklame tersebut dan ternyata benar telah sesuai dengan prosedur yang harus dijalani.

Kemudian media ini mencoba menghubungi salah seorang pengusaha baleho dan reklame atas nama Effendy apakah benar telah memegang surat kontrak dari pemerintah Kota Pekanbaru dan apakah benar juga Effendy telah menyelesaikan prosedur administrasi yang ada di Dinas Bapenda Kota Pekanbaru, Salah satunya dalam pembayaran pajak sebab informasi yang kami dapat katanya menyalahi prosedur yang ada di Dinas Bapenda Kota Pekanbaru.

Effendy sebagai pemegang kontrak membantah perihal tersebut, Dia menjelaskan kepada kami.

“Maaf Bapak dan Ibu siapa bilang kami menyalahi prosedur dalam mendirikan serta memasang iklan Baliho Billboard Papan Reklame tersebut, Kami sudah mentaati serta juga sudah melaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru juga Dinas Bapenda Kota Pekanbaru, kami ada surat kontraknya dan kami juga telah melakukan pembayaran pajak serta yang lain-lainya kalau tak percaya silahkan cek saja ke Dinas Bapenda nya dan ini juga surat kontraknya saya kirimkan ya,”terang Effendy.

Sesaat kemudian Efendi mengirimkan berkas izin baleho dan reklamenya serta diselidiki oleh tim media prosedur izin untuk  pemasangan Baliho Billboard Papan Reklame memang telah sesuai dengan prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru serta Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 50 Tahun 2021.

Selain itu, Kepala Badan (Kaban) Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan juga senada dengan Kabid PD2 Pajak Dinas Bapenda Kota Pekanbaru yang mengatakan bahwa, "Semua sudah sesuai dengan prosedur yang ada, mereka punya izin IMB dan Juga mereka taat dalam membayar pajak,"pungkas Akur Sapaan Akrab Alek Kurniawan kepada Iline.id Kamis (18/07/2024).

(Red)