Tanggapi Isu Reklame, Kasatpol PP Pekanbaru : Semua sudah sesuai dengan prosedur

Tanggapi Isu Reklame, Kasatpol PP Pekanbaru : Semua sudah sesuai dengan prosedur

ILINE PEKANBARU - Maraknya pemasangan Billboard reklame Iklan rokok di kota Pekanbaru, banyak menuai tanggapan baik yang positif maupun negatif.

Menanggapi salah satu pemberitaan di Media massa, yang memberi tanggapan Negatif terkait Bilboard Reklame tersebut, Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menyayangkan sikap Oknum wartawan yang menurutnya terlalu Tendensius diarahkan ke pak Pj Walikota.

"Berita yang beredar itu terlalu tendensius kepada Pak Wali, oknum wartawan ini sudah dijelaskan terkait permasalahan ini, sudah diinfokan juga dasar hukumnya,"ucap Zulfahmi kepada Media ini, Jum'at (19/07/2024).

Bang Zoel sapaan Akrabnya, juga menegaskan bahwa pemasangan Billboard reklame Iklan rokok di kota Pekanbaru sudah sesuai dengan Prosedur yang ada dengan didasari Hukum.

"Kita sudah jelaskan dasar hukumnya, Semua sudah sesuai dengan prosedur yang ada, harapan kita pemberitaan itu harus seimbang dan profesional dalam menjalankan kode etik jurnalis,"tambah Bang Zoel.

Begitu juga dengan yang terjadi di dalam ruang lingkup salah satu kantor camat dan Pasar Buah Jalan Nangka yang ada di Pekanbaru, banyak yang tidak tahu dan mengatakan bahwa papan reklame tersebut menyalahi aturan yang ada, atau melanggar perwako yang berlaku.

Tim media ini mencoba mencari dan menggali informasi terkait berita yang berkembang sampai ke Kantor Dinas Bapenda Kota Pekanbaru, Menemui Bidang PD2 yang menangani pajak tersebut dan menjumpai Budi yang menjabat Kasi Penanganan Pajak PD2 Bapenda Kota Pekanbaru.

Budi Kasi Penanganan Pajak PD2 mewakili Kabid PD2 Pajak Dinas Bapenda Kota Pekanbaru menjelaskan, Semua sudah sesuai dengan prosedur yang ada, mereka punya izin IMB dan Juga mereka taat dalam membayar pajak. Jelas Budi.

Olehnya, Tim media diperlihatkan dokumen prosedur pemasangan Baliho Billboard Papan Reklame tersebut dan ternyata benar telah sesuai dengan prosedur yang harus dijalani.

Kemudian media ini mencoba menghubungi salah seorang pengusaha baleho dan reklame atas nama Effendy apakah benar telah memegang surat kontrak dari pemerintah Kota Pekanbaru dan apakah benar juga Effendy telah menyelesaikan prosedur administrasi yang ada di Dinas Bapenda Kota Pekanbaru, Salah satunya dalam pembayaran pajak sebab informasi yang kami dapat katanya menyalahi prosedur yang ada di Dinas Bapenda Kota Pekanbaru.

Effendy sebagai pemegang kontrak membantah perihal tersebut, Dia menjelaskan kepada kami.

“Maaf Bapak dan Ibu siapa bilang kami menyalahi prosedur dalam mendirikan serta memasang iklan Baliho Billboard Papan Reklame tersebut, Kami sudah mentaati serta juga sudah melaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru juga Dinas Bapenda Kota Pekanbaru, kami ada surat kontraknya dan kami juga telah melakukan pembayaran pajak serta yang lain-lainya kalau tak percaya silahkan cek saja ke Dinas Bapenda nya dan ini juga surat kontraknya saya kirimkan ya,”terang Effendy.

Sesaat kemudian Efendi mengirimkan berkas izin baleho dan reklamenya serta diselidiki oleh tim media prosedur izin untuk  pemasangan Baliho Billboard Papan Reklame memang telah sesuai dengan prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru serta Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 50 Tahun 2021.

Selain itu, Kepala Badan (Kaban) Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan juga senada dengan Kabid PD2 Pajak Dinas Bapenda Kota Pekanbaru yang mengatakan bahwa, "Semua sudah sesuai dengan prosedur yang ada, mereka punya izin IMB dan Juga mereka taat dalam membayar pajak,"pungkas Akur Sapaan Akrab Alek Kurniawan kepada Iline.id Kamis (18/07/2024).

(Red)