Kurun Waktu Seminggu, Polres Inhu Berhasil Ungkap 14 Kasus Narkoba
ILINE PEKANBARU - Terhitung sejak 19-26 Juli 2024, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau beserta jajaran Polsek berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan dan peredaran nakotika jenis sabu-sabu serta pil ekstasi. Pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan hasil Operasi Antik 2024.
Hal ini terungkap saat konferensi pers yang dipimpin Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si diwakili Waka Polres Inhu Kompol Manapar Situmeang, SH., S.I.K., M.H, KBO Satreskrim, Iptu Ario Setyadi, S.H., M.H, PS Kaurmintu Satres Narkoba, Aiptu Kalbinur, S. Sos dan PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran di Mapolres Inhu Jumat, 26 Juli 2024 sore.
-
Dijelaskan Waka, dari 14 pengungkapan kasus tersebut, diamankan sebanyak 20 orang tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 38,9 gram serta 8 butir pil ekstasi. Sementara, sejak awal operasi Antik, yakni tanggal 12 Juli 2024 lalu, Polres Inhu dan jajaran Polsek telah berhasil mengungkap 26 kasus narkoba, 32 orang tersangka, barang bukti sabu-sabu 645,51 gram serta 126 butir pil ekstasi.
“Operasi akan berakhir 2 Agustus 2024 mendatang, kita berharap menjelang itu, peredaran narkotika bisa ditekan,” kata Waka Polres yang baru beberapa hari betugas di Polres Inhu.
-
Selain pengungkapan kasus narkoba, lanjut Waka, Polres Inhu melalui Polsek Pasir Penyu, juga berhasil mengamankan pelaku kasus pidana umum percobaan pembunuhan, yakni FU (27) warga asal Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, sedangkan korban, FR (33) warga asal Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu.
Kasus percobaan pembunuhan dengan cara meracuni korban itu terjadi Jumat, 19 Juli 2024 pukul 10.00 WIB, di areal perkebunan kelapa sawit PT Tunggal Perkasa Plantations. Berdasarkan pengakuan tersangka setelah diamankan unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Sabtu 20 Juli 2024 lalu, motif perencanaan pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh sakit hati pelaku pada korban yang tidak mau pindah.
-