DPC SPRI Kampar Sudah Lama Di Bekukan, SPRI Tidak Tanggung Jawab Mengatasnamakan !

PEKANBARU | ILINE - Terkait adanya pemberitaan pada Jumat, 4 Oktober 2024 disalah satu media online dengan judul Ketua DPC SPRI Kampar Meminta Plt Kadis Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PTSP Kampar Untuk Merespon Cepat Keluhan Warga Sekitar RAM Sawit Tiga Putra, disampaikan Ketua DPD SPRI Provinsi Riau bahwa DPC SPRI Kabupaten Kampar sudah lama kosong.

"Untuk diketahui bahwa SK pengurus DPC SPRI Kabupaten Kampar sudah dibekukan oleh DPD SPRI Provinsi Riau dengan No 010/DPD SPRI Riau/X/2023 dan surat tersebut telah disampaikan ke DPC Kampar saat itu serta telah diteruskan ke DPP SPRI pusat di Jakarta,"sebut Alwinsyah selaku Ketua DPD SPRI Provinsi Riau.

Lanjut Alwinsyah,SPd didampingi Bidnen,SH sebagai Sekertaris DPD SPRI Riau bahwa segala tindak tanduk yang mengatasnamakan DPC SPRI Kabupaten Kampar bukan merupakan tanggung jawab dari Serikat Serikat Pers Republik Indonesia/SPRI.

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa yang bersteatmen pada pemberitaan tersebut bukanlah merupakan Ketua DPC SPRI Kabupaten Kampar,"tegas Bidnen selaku Sekretaris DPD SPRI Provinsi Riau,Minggu (06 Oktober 202).